JAKARTA – Perpres Ojol No 27/2026 memangkas take rate aplikator hingga 8%, mengancam prospek saham GOTO yang baru saja mencetak laba perdana di kuartal I-2026.
Momentum positif PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) ternyata langsung dihadapkan pada ujian berat dari sisi regulasi. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk perubahan skema bagi hasil yang menekan porsi pendapatan perusahaan aplikator hingga 8%.
Lewat kebijakan ini, porsi minimal pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) ditetapkan sebesar 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%. Artinya, bagian yang diterima aplikator dipangkas signifikan demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Padahal, per Maret 2026, GOTO baru saja membukukan laba bersih periode berjalan sebesar Rp 171 miliar untuk pertama kalinya. Pencapaian tersebut ditopang oleh pendapatan bersih GOTO yang melonjak 26% menjadi Rp 5,34 triliun.
Selain mengatur skema bagi hasil, Perpres tersebut juga memuat kewajiban pemberian perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan serta asuransi kesehatan. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan pihaknya siap menaati aturan pemerintah tersebut.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," jelasnya dalam keterangan yang Kontan terima, Sabtu (2/6), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Hans menambahkan GOTO akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemerintah telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek online melalui Danantara.
Dalam catatan Kontan, Danantara mendapat tawaran golden shares atau saham emas dalam proses merger GOTO dengan Grab. Danantara akan punya porsi saham minoritas di entitas hasil penggabungan dengan hak istimewa.
Keberadaan pemerintah di GOTO sebenarnya sudah ada melalui PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), yang memegang sekitar 23,72 miliar saham GOTO atau setara dengan 1,99% per 27 Februari 2026. Namun Dasco menegaskan dirinya tidak memiliki rincian lebih jauh soal perusahaan aplikator yang dimaksud.
"Saya tidak tahu detail, hanya dikasih kabar seperti itu. Takut salah jawab," ucap Dasco saat dihubungi Kontan, Minggu (3/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai pasar kemungkinan akan membaca sentimen yang ada secara hati-hati, mungkin cenderung negatif dalam jangka pendek. Menurutnya, kekhawatiran utama bukan soal masuk atau tidaknya Danantara, melainkan potensi arah bisnis aplikator yang makin dipengaruhi agenda sosial dan politik.
"Jadi kalau take rate dipangkas, ruang perbaikan profitabilitas otomatis ikut tertekan. Yang juga penting, investor global biasanya tidak terlalu nyaman bila ada ketidakjelasan batas antara tujuan bisnis dan tujuan kebijakan publik," jelas Budi, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pengamat Pasar Modal Hendra Wardana menambahkan bahwa kehadiran negara berpotensi memperkuat keberlanjutan ekosistem digital nasional. Namun pasar tetap sensitif terhadap potensi intervensi kebijakan yang berdampak langsung pada model bisnis GOTO.
"Dalam konteks ini, pasar bisa melihat adanya trade-off antara tujuan sosial pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan kepentingan profitabilitas perusahaan," jelas Hendra, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Hendra menyebut ketidakpastian arah kebijakan ini berisiko meningkatkan persepsi risiko investor, terutama investor asing yang sangat memperhatikan konsistensi regulasi dan kepastian iklim usaha. Tantangan terbesar GOTO kini adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi dan keberlanjutan model bisnis platform demi menjaga kepercayaan pasar terhadap saham GOTO.