BEI Perbarui Daftar 51 Saham HSC, 1 Emiten Berhasil Lolos

BEI Perbarui Daftar 51 Saham HSC, 1 Emiten Berhasil Lolos

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia melakukan pemutakhiran catatan saham yang memiliki status High Shareholding Concentration atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi.

Hingga pertengahan bulan Juli 2026, tercatat terdapat 51 perusahaan terbuka yang terdaftar ke dalam status HSC dengan tingkat penguasaan oleh sejumlah pemegang saham melampaui 90 persen.

Di sisi lain, terdapat 1 perusahaan terbuka yang sukses terlepas dari daftar tersebut.

Sebanyak 37 perusahaan memperoleh status HSC pada Selasa (14/7/2026) berdasarkan susunan kepemilikan saham per 30 Juni 2026.

Sisanya adalah perusahaan terbuka yang sudah terlebih dahulu ditetapkan memiliki status HSC sejak April hingga awal Juli 2026 dan masih terdaftar di catatan terbaru.

Di dalam daftar tersebut, PT Maha Properti Indonesia Tbk. (MPRO) menjadi perusahaan dengan persentase konsentrasi kepemilikan paling tinggi, yakni mencapai 99,99 persen.

Peringkat berikutnya diduduki PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) dengan 99,96 persen, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) masing-masing 99,95 persen, serta PT Golden Flower Tbk. (POLU) sebesar 99,94 persen.

Lebih lanjut, sejumlah perusahaan besar juga masih tercantum dalam daftar HSC, di antaranya PT Bank Permata Tbk. (BNLI) dengan kepemilikan terkonsentrasi 99,92 persen, PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk. (YUPI) 99,91 persen.

Berikutnya, PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. (PRAY) 99,84 persen, PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) 99,78 persen, PT FAP Agri Tbk. (FAPA) 99,77 persen, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) 99,21 persen, serta PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) sebesar 99,14 persen.

Catatan HSC kali ini juga diperkaya oleh beberapa perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar, seperti PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI) dengan konsentrasi kepemilikan 93,83 persen, PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) sebesar 98,50 persen, PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) 97,31 persen, hingga PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) sebesar 96,70 persen.

Beberapa perusahaan di dalam daftar tersebut berasal dari kelompok usaha yang sama.

Dari Grup Sinar Mas, terdapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) dengan kepemilikan terkonsentrasi 99,58 persen, PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) sebesar 99,24 persen, PT Ekamas Mora Republik Tbk. (MORA) sebesar 95,65 persen, serta PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) sebesar 95,76 persen.

Sementara itu, Grup Mayapada memiliki dua perusahaan dalam daftar HSC, yakni PT Maha Properti Indonesia Tbk. (MPRO) dengan tingkat konsentrasi kepemilikan mencapai 99,99 persen dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ) sebesar 97,21 persen.

Bursa menjelaskan bahwa penetapan status HSC dikerjakan berdasarkan metodologi perhitungan susunan kepemilikan saham.

Pemberitahuan tersebut ditujukan untuk memberikan transparansi kepada investor mengenai tingkat konsentrasi kepemilikan sebuah saham dan tidak serta merta memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di sektor pasar modal.

Sementara itu, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. (LUCY) masuk ke dalam HSC dengan porsi 95,47 persen pada 2 April 2026.

Namun, dalam pengumuman 2 Juli 2026, Bursa menyatakan perseroan tidak lagi berada dalam kondisi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.

Bursa Efek Indonesia menginformasikan tambahan kriteria penilaian saham yang masuk ke high shareholding concentration atau saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi pada Selasa (14/7/2026).

Syarat tambahan itu adalah price-impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Direktur Utama Bursa, Jeffrey Hendrik, menuturkan penambahan price-impact ratio menjadi salah satu tolok ukur penyaringan saham HSC merupakan bagian dari komitmen bursa menjalankan agenda reformasi pasar modal.

Rasio tersebut diterapkan untuk seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Menurut Jeffrey, price-impact ratio dihitung dengan memperhatikan perubahan harga saham terhadap velocity atau kecepatan peredaran saham.

Sementara itu, velocity diperoleh dari rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di masyarakat (free float).

"Itu adalah motif utamanya. Tentu kami juga menyampaikan bahwa kami melakukan diskusi dan komunikasi secara intens dengan seluruh stakeholders untuk mendapatkan masukan," kata Jeffrey dari Sumbernya.

Dia menegaskan saham dengan price-impact ratio tinggi tidak secara otomatis masuk daftar HSC.

Rasio tersebut hanya dimanfaatkan sebagai tahapan awal sebelum Bursa melakukan penilaian lebih lanjut terhadap susunan kepemilikan saham emiten.

Sebagaimana diketahui, saham yang masuk daftar HSC tidak dapat menjadi konstituen indeks utama Bursa seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.

Selain itu, saham dengan status HSC juga tidak memenuhi kriteria sejumlah penyedia indeks global, termasuk MSCI, sehingga berpotensi memengaruhi aliran dana investasi pasif.

Meskipun demikian, Jeffrey menegaskan kebijakan tersebut merupakan praktik yang mengacu pada standar internasional.

Menurutnya, ketentuan mengenai HSC memang hanya diterapkan di Hong Kong dan Indonesia, sedangkan metodologi price-impact ratio sudah lama digunakan oleh berbagai penyedia indeks global.

"Seperti yang sudah kami sampaikan tadi, utamanya motivasinya adalah untuk kami secara konsisten melakukan upaya terus-menerus terhadap reformasi di pasar modal. Kami berharap apa yang kami lakukan ini juga akan diapresiasi oleh seluruh stakeholders, termasuk di antaranya adalah index provider," ujar Jeffrey dari Sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index