JAKARTA - Sebanyak tiga institusi yang bisa menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut antusias untuk masuk ke pasar modal.
Mandat tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dari Sumbernya saat ditanya pihak mana saja yang sudah memperlihatkan keinginan masuk ke bursa.
"Semua minat," kata dia singkat setelah mengadakan pertemuan dengan OJK di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (14/7/2026).
Sedikit keterangan, berlandaskan Pasal 8B ayat (1) beleid terkini tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
"Porsinya itu, kan ada roadmap nanti, makannya itu yang kami minta supaya roadmap-nya disiapkan," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK dari Sumbernya menjelaskan, regulasi terkait demutualisasi tersebut diproyeksikan selesai pada akhir kuartal III-2026.
"Insyaallah POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) akan selesai pada September," ucap dia.
Wanita yang karib disapa dari Sumbernya menuturkan, pembahasan terkait peraturan OJK soal demutualisasi bursa masuk dalam pembahasannya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dari Sumbernya.
Ia memaparkan, pihaknya saat ini masih berpatokan pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Tapi nanti kami akan sampaikan roadmap-nya, juga realisasinya seperti apa, tidak sekarang ya," tutup dia.
Sedikit keterangan, demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (mutual structure) menjadi entitas perusahaan yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.