Rupiah Melemah Pemerintah Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik

Rupiah Melemah Pemerintah Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik
Ilustrasi beras (Foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah memberikan kepastian bahwa harga beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan tetap stabil, walaupun nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) saat ini tengah mengalami penguatan.

Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono meminta kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar AS. Pasalnya, kendati pergeseran nilai tukar mata uang asing dapat memberikan dampak pada bermacam-macam sektor, termasuk pangan, harga jual komoditas beras SPHP kepada masyarakat dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.

“With perubahan kurs dolar memang bisa berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi untuk beras SPHP, karena ini program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pemerintah turut menjamin bahwa kualitas beras SPHP akan tetap terjaga dengan baik. Pemerintah bersama Perum Bulog berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan terhadap mutu beras agar para konsumen tetap memperoleh beras berkualitas medium dengan nominal harga yang terjangkau.

Maino menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir karena spesifikasi maupun standar mutu untuk beras SPHP tidak akan dikurangi sedikit pun.

“Beras SPHP tetap sama, kualitasnya medium dan tidak ada yang dikurangi,” kata dia sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Hingga saat ini, pihak otoritas masih memberlakukan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras SPHP yang disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, nominal harga ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.

Sementara itu, untuk daerah Sumatera (di luar Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, batas harga maksimal dipatok senilai Rp13.100 per kg. Adapun untuk kawasan Maluku dan Papua, HET beras SPHP ditetapkan maksimal sebesar Rp13.500 per kg.

Demi menyokong kelancaran berjalannya program ini di sepanjang tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,97 triliun. Dana tersebut setara dengan besaran subsidi untuk 828 ribu ton beras yang berfungsi sebagai instrumen dalam menjaga kesinambungan program SPHP yang telah diperpanjang sejak awal tahun.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian pada regulasi batas pembelian beras SPHP. Saat ini, tiap warga diperbolehkan untuk membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kg atau dengan total maksimal sebanyak 25 kg. Selain itu, disediakan pula pilihan untuk kemasan 2 kg dengan batas pembelian paling banyak dua kemasan. Beras bersubsidi ini dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali oleh pembeli karena memiliki komponen subsidi negara yang ditujukan langsung untuk konsumen akhir.

Kebijakan penyesuaian batas hingga mencapai 25 kg ini diterapkan guna mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha mikro dan kecil, seperti pedagang nasi goreng serta warung makan, yang pada waktu sebelumnya sempat mengalami kesulitan akibat adanya pembatasan yang ketat.

“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kg agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” ujar Maino sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Tidak hanya menyasar pada tingkatan konsumen, pemerintah pun memperluas batas nilai transaksi bagi para mitra Bulog, yang pada awalnya dibatasi maksimal 2 ton, kini dikembangkan menjadi 5 ton di tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkokoh ketersediaan stok pangan agar jalur distribusi ke tangan masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

Terjaganya stabilitas harga ini menjadi salah satu langkah strategis dari pihak otoritas dalam melindungi daya beli masyarakat luas di bawah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Sesudah mempertahankan nominal harga untuk BBM bersubsidi, pemerintah kini memastikan harga barang kebutuhan pokok, khususnya untuk komoditas beras SPHP, tetap berada dalam jangkauan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index