JAKARTA – Bank Indonesia meningkatkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19-20 Mei 2026. Langkah moneter ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Selain mengerek suku bunga acuan, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25 persen. Sementara itu, suku bunga Lending Facility turut mengalami peningkatan hingga mencapai 6 persen.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian ini didasarkan pada hasil rapat yang berlangsung selama dua hari tersebut.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19 dan 20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 basis poin menjadi 6%," kata Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Penetapan kebijakan ini ditujukan untuk memitigasi dampak ketidakpastian global yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Di samping itu, penaikan suku bunga menjadi strategi preventif demi menjaga pergerakan inflasi nasional pada periode 2026 hingga 2027.
"Kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah preemtif untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada pada kisaran sasaran 2,5% plus minus 1% yang ditetapkan pemerintah," ujar Perry sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Perry menambahkan bahwa kebijakan moneter tahun 2026 difokuskan pada penguatan stabilitas guna mempertahankan ketahanan eksternal ekonomi domestik. Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta penguatan infrastruktur digital.
"Mendorong ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui penguatan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran," ujar Perry sebagaimana dilansir dari berita sumber.