Hilirisasi Batu Bara Arutmin dan KPC Groundbreaking Akhir 2026

Hilirisasi Batu Bara Arutmin dan KPC Groundbreaking Akhir 2026
Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia, Ido Hotna Hutabarat (Foto: ima-api.org)

JAKARTA – Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia, Ido Hotna Hutabarat, mengutarakan bahwa rencana proyek hilirisasi batu bara menjadi metanol yang digarap oleh perusahaan bersama PT Kaltim Prima Coal (KPC) bakal memulai fase pembangunan pada akhir tahun 2026.

Ido memberikan rincian bahwa proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol tersebut diperkirakan memiliki kapasitas produksi hingga 2 juta ton metanol.

Untuk mendukung kapasitas tersebut, diperlukan sekitar 7,7 juta ton batu bara dengan kualitas rendah atau sebesar 3.400 kcal/kg GAR.

Ido menguraikan bahwa kebutuhan investasi atau capital expenditure (capex) dalam pengerjaan proyek ini menyentuh angka US$2,5 miliar atau setara dengan Rp43,54 triliun (berdasarkan asumsi kurs Rp17.415/US$).

“Total capex yang kami butuhkan sebesar US$2,5 miliar. Kami akan melakukan groundbreaking pada 2026 untuk EPC selama 36 bulan, dan kami memperkirakan akan mulai produksi pada akhir 2029,” sebagaimana dilansir dari berita sumber pada Selasa (12/5/2026).

Ia memasang target agar proses engineering, procurement, and construction (EPC) rampung dalam kurun waktu tiga tahun, sehingga proyek tersebut diharapkan sudah mulai memproduksi metanol pada tahun 2029.

Selain itu, Ido turut menjelaskan bahwa berjalannya proyek tersebut membutuhkan bermacam insentif dari pihak pemerintah. Di antaranya adalah kebijakan insentif fiskal seperti tax holiday, serta penghapusan pajak impor layaknya fasilitas yang didapatkan oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Lebih lanjut, diperlukan juga pembebasan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap batu bara yang difungsikan sebagai bahan mentah metanol, penyederhanaan birokrasi perizinan, hingga sokongan untuk memeroleh akses pendanaan dari perbankan domestik.

“Ini cukup sulit karena bank lokal mengaitkan hal ini dengan bahan bakar fosil. Regulasi yang mendukung produksi metanol domestik. Perlindungan investasi untuk mengantisipasi potensi perubahan regulasi,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Sebagai tambahan informasi, tiap perusahaan batu bara pemegang IUPK memiliki kewajiban untuk menanamkan investasi di bidang hilirisasi sesuai dengan amanat Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Pasal 169 ayat (4) dan Pasal 169 ayat (5).

Khusus bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, agenda hilirisasi batu bara bersifat wajib dan menjadi syarat mutlak dalam mendapatkan perpanjangan izin operasi.

Ketentuan mengenai hilirisasi batu bara ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tepatnya pada Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 ayat (2).

Sampai dengan saat ini, tercatat ada 7 perusahaan yang diwajibkan untuk merealisasikan hilirisasi batu bara sebagai konsekuensi dari perubahan status kontrak menjadi IUPK.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, serta PT Berau Coal.

Di sisi lain, Multi Harapan Utama (MHU) dan Tanito Harum masing-masing merancang proyek hilirisasi batu bara menjadi semikokas, sementara Berau Coal mengarah pada pengembangan metanol.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index