JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan pernyataan bahwa implementasi kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 35 persen untuk komoditas minyak goreng dinilai sangat efektif dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Proses distribusi DMO minyak goreng tersebut dijalankan melalui Perum Bulog dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) pangan. Menteri Perdagangan yang akrab disapa Busan tersebut memaparkan bahwa salah satu produk utama minyak goreng yang didistribusikan lewat skema ini adalah merek Minyakita.
Merujuk pada data per 10 April 2026, harga rata-rata Minyakita berada di angka Rp 15.961 per liter. Angka ini menunjukkan adanya penurunan sebesar 5,45 persen jika dibandingkan dengan posisi pada 24 Desember 2025 yang sempat menyentuh Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Busan memaparkan bahwa realisasi penyaluran DMO lewat Bulog hingga tanggal 10 April 2026 sudah mencapai kisaran 49,45 persen. Hal ini menandakan bahwa distribusi tersebut telah berhasil melampaui target minimal yang ditetapkan sebesar 35 persen.
Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mulai ditetapkan pada Desember 2025.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Busan dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia memberikan penegasan bahwa besaran 35 persen tersebut adalah ambang batas minimal kewajiban penyaluran yang harus ditaati oleh para pelaku usaha. Oleh karena itu, realisasi distribusi DMO sangat terbuka untuk melampaui angka ketentuan tersebut selama didukung oleh ketersediaan pasokan yang memadai.
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pemerintah terus berupaya memperkokoh kebijakan DMO serta domestic price obligation (DPO) sebagai bentuk langkah antisipatif dalam merespons fluktuasi harga dan kendala pasokan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.