2. Cacat Tetap
- Transportasi darat/laut: Rp50 juta.
- Transportasi udara: Rp50 juta.
3. Perawatan
- Transportasi darat/laut: Rp20 juta.
- Transportasi udara: Rp25 juta.
4. Biaya Penguburan
- Transportasi darat/laut: Rp4 juta.
- Transportasi udara: Rp4 juta.
5. Biaya P3K
- Transportasi darat/laut: Rp1 juta.
- Transportasi udara: Rp1 juta.
6. Biaya Ambulance
- Transportasi darat/laut: Rp500 ribu.
- Transportasi udara: Rp500 ribu.
Sebagai penutup, penting untuk selalu mengingat batas waktu klaim Jasa Raharja agar proses klaim dapat berjalan lancar dan tepat waktu.