OCBC Indonesia Tunjuk Aini Masruroh Jadi Anggota DPS Efektif 18 September

Jumat, 18 September 2026 | 20:23:00 WIB

FINANSIALINSIGHT.COM — PT Bank OCBC NISP Tbk resmi mengangkat Aini Masruroh sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah perseroan, berlaku efektif 18 September 2026. Pengangkatan ini menuntaskan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebelum menyetujui nama tersebut.

Bank OCBC NISP mengumumkan pengangkatan Aini Masruroh sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar 9 April 2026.

Sebelum resmi menjabat, Aini menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hasilnya tertuang dalam Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-166/D.03/2026 tanggal 16 September 2026.

Susunan Dewan Pengawas Syariah Setelah Perubahan

Dengan masuknya Aini, komposisi DPS Bank OCBC NISP kini terdiri dari Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai Ketua, serta Habibullah dan Aini Masruroh sebagai anggota. Formasi ini melengkapi fungsi pengawasan syariah di bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham NISP.

Pengangkatan tersebut berlaku efektif mulai 18 September 2026, dua hari setelah OJK mengeluarkan surat persetujuannya.

Dampak ke Operasional dan Nasabah

Manajemen OCBC Indonesia menyatakan perubahan susunan DPS tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Pernyataan ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan investor.

Bagi nasabah produk syariah, keberadaan DPS berfungsi memastikan setiap produk dan layanan yang ditawarkan sesuai prinsip syariah. Pengawasan ini mencakup akad, bagi hasil, hingga tata kelola dana nasabah.

Perseroan juga menegaskan saat ini tidak terdapat kejadian, informasi, atau fakta material lain yang belum diungkapkan ke publik.

Konteks Tata Kelola Syariah di Perbankan

Bank yang memiliki unit usaha syariah atau melayani produk berbasis prinsip Islam wajib memiliki DPS sesuai regulasi OJK. Anggota DPS harus lulus uji kelayakan yang menilai kompetensi, integritas, dan pemahaman terhadap fikih muamalah serta regulasi perbankan syariah.

Proses pengangkatan Aini memakan waktu sekitar lima bulan sejak RUPST April hingga persetujuan OJK pada September. Rentang waktu ini mencerminkan tahapan penilaian yang harus dilalui sebelum seseorang bisa resmi bertugas mengawasi kepatuhan syariah di sebuah bank.

Langkah OCBC Indonesia melengkapi tiga posisi DPS yang kini terisi penuh, memperkuat struktur pengawasan internal di lini bisnis syariah perseroan.

Terkini