BP BUMN Pastikan Bulog hingga Perhutani Tetap Berstatus Perum

BP BUMN Pastikan Bulog hingga Perhutani Tetap Berstatus Perum

FINANSIALINSIGHT.COM — Badan Pengaturan BUMN memastikan status badan hukum sejumlah perusahaan umum milik negara, mulai dari Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas hingga Perhutani, tidak berubah menjadi perseroan terbatas. Kepastian ini menutup sementara wacana konversi Perum menjadi Persero yang sempat dikaji.

Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menyatakan wacana perubahan status sejumlah Perum menjadi Persero untuk sementara dihentikan. Kajian ke arah itu memang pernah dilakukan, tetapi belum ada satu pun perusahaan yang diproses lebih lanjut.

Pernyataan itu disampaikan Roziqin dalam acara media bersama Perhutani di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Ia menegaskan kebijakan pimpinan saat ini adalah mempertahankan bentuk hukum Perum apa adanya.

Alasan Status Perum Dipertahankan

Roziqin menjelaskan, perubahan bentuk hukum sebuah BUMN tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap Perum memiliki karakteristik usaha dan mandat pelayanan publik yang berbeda-beda, sehingga pendekatannya pun harus disesuaikan.

"Pernah ada kajian ke arah sana, tapi kebijakan pimpinan sampai dengan saat ini ya itu Perum tetap Perum, belum ada yang diproses untuk persero. Sampai saat ini ya, ke depannya seperti apa nanti perlu kajian lebih lanjut lagi," kata Roziqin.

Ia menambahkan, BP BUMN kini lebih fokus mendorong transformasi Perum lewat prinsip yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Transformasi diarahkan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan tata kelola usaha.

Siapa Saja yang Terdampak

Kepastian ini berlaku bagi sejumlah Perum yang selama ini memegang peran strategis. Perum Bulog mengurusi cadangan pangan dan penyaluran beras pemerintah, sementara Damri melayani angkutan umum di banyak daerah.

Peruri mencetak uang dan dokumen negara, Perumnas membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Perhutani mengelola kawasan hutan di Jawa. Status Perum membuat perusahaan-perusahaan ini bisa menjalankan penugasan negara sekaligus mencari laba.

Jika statusnya berubah menjadi Persero, orientasi usaha biasanya bergeser lebih tajam ke sisi komersial. Perubahan itu dikhawatirkan mengganggu mandat pelayanan publik yang selama ini diemban.

Kajian Lanjutan Masih Terbuka

Meski begitu, Roziqin tidak menutup peluang kajian ulang di masa depan. Menurutnya, arah kebijakan bisa berubah bergantung pada kebutuhan dan hasil evaluasi pemerintah.

Pernyataan BP BUMN ini sekaligus menjawab spekulasi soal rencana konsolidasi sejumlah Perum. Sebelumnya, isu perubahan status mencuat seiring pembahasan penataan BUMN di lingkup pemerintahan.

Bagi karyawan dan mitra usaha Perum, kepastian status ini memberi ruang kerja yang lebih tenang. Bagi masyarakat, kelanjutan status Perum berarti layanan seperti penyaluran pangan, angkutan, dan perumahan rakyat tetap berjalan dengan pola yang sudah ada.

Langkah BP BUMN mempertahankan status Perum menunjukkan penataan BUMN tidak selalu berarti perubahan bentuk hukum. Transformasi bisa berjalan lewat perbaikan tata kelola, efisiensi, dan penguatan peran pelayanan publik tanpa harus mengubah status perusahaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index