Pos Indonesia Pelunasan Imbal Hasil Sukuk Rp 24 Miliar dan Kompensasi

Pos Indonesia Pelunasan Imbal Hasil Sukuk Rp 24 Miliar dan Kompensasi
Ilustrasi Pos Indonesia (sumber foto : NET)

JAKARTA – PT Pos Indonesia (POST) telah melunasi kewajibannya kepada para pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C lewat pembayaran cicilan imbalan ijarah ke-6 serta kompensasi atas keterlambatan pembayaran. Pelunasan tersebut diselesaikan pada Jumat, 24 Juli 2026, yang juga telah dilaporkan manajemen melalui Surat Keterbukaan Informasi Nomor 164/Treasury and Tax/07/2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Total nilai kewajiban imbal hasil sukuk yang mesti dibayarkan oleh Pos Indonesia adalah sebesar Rp 24,12 miliar. Berdasarkan jadwal semula, pembayaran imbal hasil tersebut jatuh tempo pada 7 Juli 2026.

Corporat Secretary and ESG Pos Indonesia Iwan Gunawan menjelaskan, penyelesaian pembayaran ini menjadi bagian dari langkah Pos Indonesia memenuhi kewajiban kepada investor setelah sebelumnya terjadi penundaan pembayaran imbalan sukuk sebagaimana dilansir dari berita sumber. Pihaknya memastikan seluruh proses telah dijalankan melalui mekanisme yang berlaku bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Merujuk pada keterbukaan informasi pada Senin (27/7/2026), proses penyelesaian diawali pada 22 Juli 2026 saat PT Pos Indonesia mengajukan permohonan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan kompensasi keterlambatan kepada KSEI.

Berikutnya, pada 23 Juli 2026, KSEI mengeluarkan surat instruksi kepada Direktur Pemegang Rekening sekaligus meneruskan permintaan dana kompensasi kepada PT Pos Indonesia untuk menunjang proses penyelesaian pembayaran.

Pada 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia menuntaskan seluruh kewajibannya dengan membayarkan imbalan ijarah ke-6 beserta dana kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada KSEI. Pihak perusahaan juga sudah memberikan bukti transfer sebagai bukti penyelesaian pembayaran.

Manajemen PT Pos Indonesia menyatakan keterlambatan pembayaran tersebut maupun proses pemberian kompensasi tidak berdampak negatif terhadap aktivitas operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun keberlangsungan usaha sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index