Alasan BEI Tambah Kriteria Saham HSC Meski Pasar Berisiko Bergejolak

Alasan BEI Tambah Kriteria Saham HSC Meski Pasar Berisiko Bergejolak
Bursa Efek Indonesia tambahkan kriteria price-impact ratio untuk penilaian saham HSC. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mengumumkan penambahan syarat penilaian saham yang termasuk ke dalam high shareholding concentration atau saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Syarat tambahan tersebut yaitu price-impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Price-impact ratio dihitung dengan cara memperhitungkan perubahan harga saham terhadap kecepatannya.

Kecepatan ini berdasarkan rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham yang tersedia di publik atau free float.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa saham dengan price-impact ratio tinggi tidak secara otomatis akan masuk ke dalam HSC, melainkan sebagai cara Bursa untuk melakukan penyaringan penilaian saham HSC.

Dengan cara perhitungan ini, Bursa Efek Indonesia memastikan akan ada penambahan 37 saham baru yang bakal masuk ke dalam HSC, sehingga secara keseluruhan jumlah saham HSC akan meningkat menjadi 51 saham.

Sebagaimana dipahami, saham yang tercantum dalam daftar HSC akan dihapus dari indeks utama seperti LQ45, IDX30 dan IDX80.

Selain itu, saham HSC pun dihapus dari penyedia indeks global seperti MSCI.

Hal ini berarti, dengan semakin banyaknya saham yang masuk ke dalam daftar HSC, pasar saham memiliki risiko akan mengalami gejolak.

Daftar saham HSC paling baru akan dipublikasikan pada hari ini, Selasa (14/7/2026).

Meskipun terdapat risiko tersebut, Jeffrey menekankan bahwa penerapan price-impact ratio merupakan bagian dari komitmen Bursa Efek Indonesia untuk konsisten menjalankan seluruh agenda reformasi pasar modal.

"Itu adalah motif utamanya. Tentu kami juga menyampaikan bahwa kami melakukan diskusi dan komunikasi secara intens dengan seluruh stakeholders untuk mendapatkan masukan," kata Jeffrey dari Sumbernya dalam konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Jeffrey juga menegaskan bahwa aturan saham HSC hanya diterapkan di Hong Kong dan Indonesia, sementara metodologi impact-price ratio sudah lazim digunakan di penyedia indeks global.

Dengan begitu, apa yang dikerjakan di Bursa Efek Indonesia ini telah merujuk pada standar pasar modal di negara-negara maju.

Terkait risiko gejolak pasar yang ditimbulkan, Jeffrey mengimbau kepada investor untuk senantiasa mengambil keputusan investasi secara rasional, memperhatikan aspek fundamental serta selalu menyesuaikan dengan profil risiko masing-masing.

"Seperti yang sudah kami sampaikan tadi, utamanya motivasinya [menerapkan metodologi ini] adalah untuk kami secara konsisten melakukan upaya terus-menerus terhadap reformasi di pasar modal. Kami berharap apa yang kami lakukan ini juga akan diapresiasi oleh seluruh stakeholders, termasuk di antaranya adalah index provider," pungkas Jeffrey dari Sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index