CFX Targetkan Pertumbuhan Kripto Lewat Ekspansi Produk Derivatif

CFX Targetkan Pertumbuhan Kripto Lewat Ekspansi Produk Derivatif
PT Central Finansial X (CFX) memperluas produk derivatif untuk meningkatkan transaksi kripto di Indonesia. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - PT Central Finansial X (CFX) membidik peningkatan transaksi kripto di tanah air melalui perluasan produk derivatif.

Bursa aset keuangan digital tersebut mendorong semakin banyak anggota bursa (AB) atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) menyediakan layanan perdagangan derivatif supaya penanam modal dalam negeri mempunyai pilihan selain platform mancanegara.

Direktur PT Central Finansial X (CFX) Lukas Lauw menyatakan sampai saat ini baru 6 dari seluruhnya 25 anggota bursa CFX yang sudah merilis layanan perdagangan derivatif, termasuk Bittime.

Oleh karena itu, masih tersedia luas ruang bagi para pelaku bisnis untuk memajukan produk serupa.

"Kami berharap semakin banyak anggota bursa yang menghadirkan produk derivatif sehingga nasabah dari pedagang aset keuangan digital memiliki kesempatan bertransaksi derivatif melalui platform dalam negeri," ujarnya dalam acara peluncuran Bittime Futures, Selasa (14/7/2026).

Lukas memaparkan regulasi saat ini telah menyiapkan ruang bagi seluruh pedagang aset keuangan digital untuk menawarkan layanan derivatif.

Guna dapat mengoperasikannya, pedagang harus berkolaborasi dengan CFX sebagai bursa untuk mendapatkan lisensi menurut aturan yang berlaku.

"Semua pedagang sebenarnya bisa menjalankan perdagangan derivatif. Tinggal bekerja sama dengan bursa untuk memperoleh lisensi. Masing-masing memiliki strategi bisnis yang berbeda. Bittime sudah siap sehingga bisa meluncurkan layanan lebih dahulu," katanya.

Menurut Lukas, semakin banyaknya platform lokal yang menyediakan produk derivatif bakal memperbesar porsi pasar industri aset keuangan digital nasional sekaligus memangkas ketergantungan penanam modal Indonesia terhadap platform mancanegara.

Selama ini, sebagian besar transaksi derivatif kripto masih dilaksanakan lewat bursa asing karena opsi layanan dalam negeri masih minim.

Dia berpendapat perpindahan kegiatan perdagangan ke platform berizin akan menguatkan ekosistem aset keuangan digital nasional yang sekarang telah dilengkapi dengan bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta pedagang aset keuangan digital di bawah pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Investor perlu mengenal ekosistem yang ada di Indonesia. Ada bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset keuangan digital. Ekosistem ini menciptakan tempat yang aman dan nyaman untuk bertransaksi aset kripto," ujarnya.

Menurut Lukas, transaksi lewat platform mancanegara tidak mempunyai mekanisme proteksi yang serupa.

Dana serta aset kripto penanam modal umumnya berada dalam kuasa penyedia platform sehingga jika terjadi kendala, tidak ada lembaga dalam negeri yang melaksanakan pengawasan.

Sebaliknya, di dalam ekosistem Indonesia, dana nasabah disimpan lewat lembaga kliring, sementara aset kripto diletakkan pada lembaga kustodian.

Mekanisme tersebut memberikan lapisan proteksi tambahan sekaligus memastikan pengawasan oleh pihak ketiga.

"Sejak awal dana transaksi disimpan di lembaga kliring dan aset kripto dipegang lembaga kustodian. Jadi jauh lebih aman bagi konsumen," kata Lukas.

Selain faktor keamanan, dia menyatakan transaksi pada platform yang sudah berizin pun menawarkan kepastian dari aspek perpajakan karena dibebankan pajak final yang lebih kecil dibandingkan perdagangan melalui platform yang tidak berlisensi.

Lukas berharap bertambahnya anggota bursa yang menyediakan layanan derivatif akan memacu nilai transaksi aset keuangan digital di Indonesia terus menanjak.

Di sisi lain, publik pun akan memperoleh lebih banyak pilihan produk investasi yang sesuai kebutuhan tanpa perlu berpindah ke platform mancanegara.

"Harapannya kue industrinya semakin besar, nilai transaksi meningkat, platform dalam negeri semakin dipercaya, dan pelaku industri mampu menyediakan produk yang memang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Menurut Lukas, OJK juga terus menyediakan ruang inovasi lewat mekanisme regulatory sandbox sehingga pelaku bisnis dapat mengembangkan berbagai model bisnis serta produk baru secara terukur di dalam koridor regulasi yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index