Optimalkan Perdagangan, BEI Segera Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus

Optimalkan Perdagangan, BEI Segera Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus
Ilustrasi: BEI tengah menyusun aturan baru untuk Papan Pemantauan Khusus guna meningkatkan efisiensi perdagangan saham. (Foto: NET)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah menyusun penyempurnaan aturan perdagangan untuk Papan Pemantauan Khusus dengan metode full call auction (FCA). Melalui usulan perubahan kriteria dan mekanisme perdagangan ini, BEI menargetkan terciptanya perdagangan saham yang lebih sehat, transparan, dan efisien demi memperkuat perlindungan investor.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi FCA yang telah dijalankan sejak 25 Maret 2024. Penyempurnaan tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta kualitas pembentukan harga di pasar.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan bahwa pasar modal yang sehat memerlukan tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus diperbarui mengikuti dinamika pasar. "Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026), sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Evaluasi menunjukkan bahwa setiap kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus memiliki karakteristik dan efektivitas yang berbeda. Oleh karena itu, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian kriteria 11, serta perbaikan mekanisme perdagangan agar pengawasan berjalan lebih optimal.

Selain itu, BEI mengusulkan penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang agar selaras dengan karakteristik harga saham. Hal ini diharapkan mampu mendukung proses pembentukan harga yang wajar dan meningkatkan kualitas likuiditas.

BEI juga merencanakan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus guna meminimalkan praktik manipulasi seperti spoofing. Mekanisme ini diharapkan dapat membuat proses pembentukan harga mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.

Penerapan aturan baru ini akan dilakukan bersamaan dengan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). BEI menegaskan bahwa perubahan ini tidak ditujukan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk menciptakan likuiditas yang sehat dan transparan.

Saat ini, seluruh usulan perubahan tersebut masih dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan. BEI melibatkan berbagai pihak, mulai dari anggota bursa hingga akademisi, untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan berdampak positif bagi pasar.

Iding berharap bahwa kolaborasi terbuka ini akan menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan pasar. "BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," kata Iding, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index