BNI Resmi Hentikan Pelaksanaan Program Pembelian Kembali Saham 2026

BNI Resmi Hentikan Pelaksanaan Program Pembelian Kembali Saham 2026
Ilustrasi: BNI resmi menyelesaikan program pembelian kembali saham tahun 2026 dengan total 77,8 juta saham. (Foto: NET)

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) resmi menghentikan sekaligus menyelesaikan pelaksanaan program pembelian kembali saham (buyback) tahun 2026. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, BNI menyatakan telah merampungkan seluruh periode transaksi dengan total 77.856.100 saham yang berhasil dibeli kembali.

Program buyback ini merupakan tindak lanjut dari keterbukaan informasi pada 29 Januari 2026 dan 3 Maret 2026, serta telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 9 Maret 2026. Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui buyback dengan nilai maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya-biaya terkait pelaksanaan transaksi.

Manajemen menjelaskan bahwa penghentian program buyback dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi makroekonomi, situasi pasar, serta kebutuhan pelaksanaan pengalihan saham sesuai keputusan RUPST. Selanjutnya, seluruh saham hasil buyback yang berstatus treasury stock akan dialihkan melalui Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai (ESOP).

Perseroan menegaskan bahwa penyelesaian program buyback tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. "Penghentian dan penyelesaian transaksi pembelian kembali saham (buyback) tidak memengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, mengingat kondisi permodalan dan likuiditas Perseroan tetap kuat pasca pelaksanaan buyback," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

BNI memastikan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio atau CAR) tetap berada pada level yang sehat. Arus kas operasional perseroan juga dinilai memadai untuk mendukung seluruh rencana bisnis dan ekspansi usaha ke depan.

Pelaksanaan buyback ini merupakan upaya perseroan untuk menjaga stabilitas perdagangan saham BBNI di tengah dinamika pasar. Langkah ini dilakukan tanpa memengaruhi fundamental maupun kemampuan perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index