Mulai 1 Juli, Komisi Ojol Gojek dan Grab Turun Menjadi 8 Persen

Mulai 1 Juli, Komisi Ojol Gojek dan Grab Turun Menjadi 8 Persen
Ilustrasi: Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengatur penurunan potongan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen. (Foto: NET)

JAKARTA – Dua raksasa transportasi daring, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia, akan menurunkan potongan komisi menjadi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk mematuhi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, menggantikan besaran potongan sebelumnya yang mencapai 20%.

Kepastian perubahan tarif tersebut disampaikan melalui konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta manajemen GoTo dan Grab di Jakarta, Selasa (23/6/2026). Menurut Dasco, DPR telah mengadakan diskusi mendalam dengan manajemen perusahaan terkait tuntutan pengemudi ojek online mengenai komisi baru ini.

“Kami sudah mengadakan pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengungkapkan bahwa Gojek akan segera menerapkan komisi 8% untuk layanan GoRide. “Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” kata Catherine sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ia menambahkan, ketetapan ini merupakan dukungan perusahaan terhadap program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh. Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan komisi GrabBike juga akan menjadi 8% mulai 1 Juli 2026.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ketetapan komisi 8% ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang dipublikasikan pada 1 Mei 2026. Sebelumnya, platform transportasi online diizinkan memungut komisi maksimal 20% dari total ongkos penumpang.

Melalui skema baru ini, porsi pendapatan mitra pengemudi otomatis menjadi lebih besar. Penurunan potongan ini diharapkan mampu meningkatkan penghasilan jutaan pengemudi yang selama ini terbebani biaya operasional tinggi.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas aspirasi pengemudi yang disampaikan dalam berbagai forum, termasuk peringatan Hari Buruh 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan mitra tanpa menurunkan kualitas layanan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index