JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara atau suspensi atas satu saham terhitung mulai sesi pertama perdagangan hari Rabu (24/6/2026). Saham yang suspensinya dibuka tersebut adalah PT Fortune Indonesia Tbk (FORU).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyatakan bahwa dengan berakhirnya suspensi ini, investor sudah bisa kembali melakukan transaksi saham tersebut di pasar reguler maupun pasar tunai.
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi terhadap saham ini dikarenakan adanya kenaikan harga saham kumulatif yang signifikan. BEI melakukan suspensi terhadap saham FORU sejak 15 Juni 2026, di mana sahamnya tercatat meroket 206,5% dalam satu bulan terakhir dan naik 124,4% sejak awal tahun.
Yulianto mengungkapkan bahwa kebijakan suspensi tersebut diterapkan sebagai langkah cooling down untuk melindungi kepentingan investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Selanjutnya, dia mengimbau agar pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memantau keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh perusahaan.