Dampak Kenaikan BI Rate 5,75 Persen ke Sektor Asuransi Menurut OJK

Dampak Kenaikan BI Rate 5,75 Persen ke Sektor Asuransi Menurut OJK
Ilustrasi: OJK menilai kenaikan BI Rate 5,75 persen berdampak pada strategi investasi sektor asuransi. (Foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate dapat memengaruhi strategi investasi di industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan dampak tersebut terutama dirasakan pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.

“Namun demikian, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh karena selain dipengaruhi oleh suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ogi menambahkan bahwa meskipun BI Rate naik, stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) yang tetap terjaga turut membantu menjaga kinerja investasi industri.

Di sisi lain, Ogi menyebutkan bahwa pasar saham saat ini masih menghadapi volatilitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik. Ia menekankan bahwa penempatan investasi pada dasarnya adalah kewenangan masing-masing perusahaan sesuai dengan profil liabilitas, karakteristik produk, dan manajemen risikonya.

OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap perusahaan menerapkan tata kelola investasi yang baik serta mematuhi batasan penempatan investasi. “Serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga,” tegasnya, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Sebagai informasi, Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate ke level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 17-18 Juni 2026. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.

"Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan pemerintah," lanjutnya saat mengumumkan Hasil RDG pada Kamis (18/6/2026), sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index