BI, Kemenkeu, dan Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI

BI, Kemenkeu, dan Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI
Ilustrasi: Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara Indonesia kini dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia. (Foto: NET)

JAKARTA – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia kini memiliki peluang untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan.

Berdasarkan Pasal 8B ayat (1) beleid terbaru, terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI. Namun, kepemilikan saham tersebut tetap harus menjaga independensi BEI sesuai dengan ketentuan Pasal 8B ayat (2).

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” demikian bunyi Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Pengamat Pasar Modal, Hendra Wardana, menilai langkah ini sebagai upaya memperkuat fondasi pasar keuangan nasional. Pendalaman pasar modal menjadi kunci untuk memperbesar sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.

“Dari sudut pandang tersebut, kehadiran institusi negara sebagai pemegang saham dapat memberikan tambahan modal, memperkuat kapasitas teknologi dan infrastruktur perdagangan, serta menjadi sinyal bahwa negara memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan pasar modal Indonesia,” ujar Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Hendra menambahkan bahwa dukungan kelembagaan ini berpotensi mempercepat transformasi bursa menjadi sumber pembiayaan yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa manfaat tersebut harus ditimbang dengan risiko konflik kepentingan.

BEI bukan hanya tempat berlangsungnya transaksi, melainkan juga memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sebagai Self-Regulatory Organization. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas yang jelas antara regulator, pengawas, dan pelaku pasar.

“Meskipun konflik kepentingan tidak otomatis terjadi, persepsi mengenai kemungkinan konflik tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor,” papar Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan investor asing terhadap kualitas tata kelola bursa adalah aset yang sangat penting. Jika muncul anggapan bahwa keputusan strategis dipengaruhi agenda di luar kepentingan pasar, maka netralitas sistem akan diragukan.

“Dalam dunia investasi, persepsi sering kali sama pentingnya dengan realitas. Karena itu, menjaga independensi bukan hanya soal aturan hukum, tetapi juga soal membangun keyakinan bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan,” tutur Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Hendra berpendapat bahwa desain tata kelola yang diterapkan nantinya akan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan tersebut. Mekanisme pengambilan keputusan serta pemisahan fungsi pengawasan harus dipastikan berjalan dengan kuat.

“Jika struktur tata kelola dirancang secara transparan, profesional, dan akuntabel, maka manfaat penguatan institusi dapat diperoleh tanpa harus mengorbankan independensi bursa,” lanjut Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Keberhasilan kebijakan ini terletak pada implementasi pengamanan tata kelola dan menjaga independensi bursa. Jika dilakukan dengan baik, kebijakan ini berpotensi memperdalam pasar keuangan nasional secara signifikan.

“Jika independensi BEI benar-benar dijaga sebagaimana amanat Pasal 8B ayat (2), transparansi tata kelola diperkuat, dan potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan, maka kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen untuk memperdalam pasar keuangan nasional,” ucap Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Sebaliknya, pengamanan tata kelola yang lemah justru dapat menimbulkan keraguan bagi para investor. “Pada akhirnya, yang akan dinilai oleh investor bukan siapa pemegang sahamnya, melainkan apakah BEI tetap mampu beroperasi secara independen, profesional, dan dipercaya oleh seluruh pelaku pasar,” pungkas Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index