JAKARTA – Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria, memastikan lembaga tersebut dibangun dengan mekanisme perlindungan risiko yang jelas. Hal ini dilakukan melalui pemisahan fungsi antara pengelolaan aset dan investasi BUMN.
Skema ini dirancang agar aktivitas investasi tidak berdampak negatif terhadap kesehatan BUMN yang menjadi fondasi utama Danantara. Pemisahan fungsi tersebut telah menjadi bagian dari desain institusi sejak awal pembentukannya.
Danantara memiliki dua fungsi berbeda yang saling melengkapi, yaitu pengelolaan portofolio BUMN dan pengelolaan investasi. "Dari awal kami sudah mendesain. Kami pecah. Di Danantara itu ada dua, Danantara Asset Management sebagai konsolidator BUMN, dan Danantara Investment Management sebagai investment arms-nya," sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pemisahan tersebut bertujuan agar risiko investasi tidak berdampak langsung ke aset-aset BUMN yang dikelola. Keberlanjutan Danantara sangat bergantung pada kualitas pengelolaan perusahaan-perusahaan negara dalam portofolionya.
Dana yang diinvestasikan oleh Danantara tidak berasal dari aset pokok BUMN, melainkan dari dividen yang dihasilkan oleh pengelolaan BUMN yang sehat. "(Aset) yang diinvestasikan adalah dividen. Dividen yang dihasilkan oleh Danantara Asset Management itu selanjutnya diinvestasikan untuk hal yang produktif seperti mempercepat pertumbuhan ekonomi kami," sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pemisahan fungsi ini perlu dijelaskan kepada masyarakat agar publik memahami arah pengelolaan dan tujuan jangka panjang pemerintah. Selain itu, Dony menegaskan bahwa governance dalam pengelolaan perusahaan negara harus dijalankan dengan benar.
Danantara diharapkan dapat menjalankan peran sebagai instrumen pengelolaan aset negara yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini tetap dilakukan dengan menjaga prinsip kehati-hatian serta pemisahan fungsi yang ketat.