Maxim Siap Berdialog Terkait Aturan Baru Layanan Ride-Hailing

Maxim Siap Berdialog Terkait Aturan Baru Layanan Ride-Hailing
Ilustrasi Maxim Indonesia menyatakan kesiapan berdialog terkait aturan baru layanan ride-hailing. (Foto: NET)

JAKARTA – Perusahaan layanan ride-hailing Maxim Indonesia memberikan respons terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai e-commerce. Aturan tersebut mengelompokkan model bisnis ride-hailing ke dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengungkapkan bahwa pihak Maxim telah mendapatkan kabar mengenai rencana pelaksanaan forum diskusi publik atau hearing bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan datang.

"Maxim selalu terbuka untuk berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dirhamsyah menegaskan bahwa Maxim mendukung regulasi yang mampu memproteksi konsumen, menjamin kepastian hukum, serta menciptakan kompetisi usaha yang sehat pada ekosistem digital.

"Kami berharap implementasi regulasi dapat melibatkan dialog yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap ketentuan yang diterapkan dapat mempertimbangkan karakteristik berbagai model bisnis digital," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Di samping itu, Maxim menggarisbawahi pentingnya transparansi terkait pembagian tanggung jawab antara penyedia platform dan mitra merchant. Hal ini krusial agar kepatuhan terhadap aturan dapat diimplementasikan secara efektif tanpa meredam inovasi, perkembangan bisnis, maupun investasi pada sektor digital.

Secara garis besar, Dirhamsyah menyampaikan bahwa setiap perubahan kebijakan harus ditelaah secara mendalam demi memastikan kepatuhan penuh pada aturan yang berlaku.

"Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun bagi merchant yang menggunakan layanan kami," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Regulasi yang tercantum di dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini hadir untuk menggantikan aturan lama, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Bukan hanya ride-hailing, sektor agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA) kini resmi dimasukkan ke dalam kategori penyelenggara PMSE.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Kemendag terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian UMKM agar penerapan aturan ini tidak tumpang tindih. "Kami terus berdiskusi, jadi nanti ada juga Permen UMKM, agar tidak bertabrakan tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kami dengan baik," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index