JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai kabar rencana aksi korporasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang dikabarkan akan terintegrasi dengan MUFG Bank Ltd, sekaligus menanggapi rumor mengenai potensi delisting Bank Danamon dari Bursa Efek Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengonfirmasi bahwa secara prinsip pihak OJK mendukung penuh upaya konsolidasi perbankan yang dijalankan secara hati-hati serta mematuhi regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya OJK mendukung langkah konsolidasi perbankan yang dilakukan secara prudent dan sesuai ketentuan dalam rangka meningkatkan ketahanan bank dan memperkuat industri perbankan nasional,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Sabtu (16/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dian memaparkan, mengacu pada keterbukaan informasi resmi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk serta pengumuman publik yang dirilis oleh MUFG Bank Ltd Tokyo pada 11 Mei 2026, Bank Danamon memang memiliki komitmen untuk menyatukan operasional bisnisnya dengan kantor cabang MUFG yang berada di Indonesia.
Kendati demikian, Dian memberikan penekanan bahwa setiap rancangan aksi korporasi dari perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melewati tahapan perizinan sekaligus memperoleh persetujuan resmi dari OJK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Nantinya setiap rencana aksi korporasi tetap wajib melalui proses perizinan dan persetujuan di OJK sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurut pandangan Dian, prioritas utama dari OJK dalam mengawal jalannya aksi korporasi ini adalah guna memastikan bahwa operasional perbankan serta pelayanan kepada para nasabah tidak terganggu dan tetap berjalan normal.
“Concern OJK adalah dalam proses aksi korporasi, OJK meminta agar operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pihak OJK turut memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu merujuk pada sumber informasi resmi demi menangkal peredaran misinformasi mengenai isu penggabungan usaha ataupun delisting Bank Danamon.
“Setiap aksi korporasi wajib mengikuti ketentuan dan mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. OJK akan terus mengikuti perkembangan rencana dimaksud dan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan OJK,” tutup Dian, sebagaimana dilansir dari berita sumber.