Risiko Oversupply Saham Saat Ratusan Emiten Kejar Free Float 15 Persen

Risiko Oversupply Saham Saat Ratusan Emiten Kejar Free Float 15 Persen
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI) (FOTO: kontan.co.id)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan pengumuman bahwa masih terdapat ratusan emiten yang belum mampu memenuhi ketentuan minimal saham free float sebesar 15%. Situasi tersebut dipandang memiliki potensi untuk memacu peningkatan suplai saham di pasar modal dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.

Berdasarkan hasil pemantauan pihak BEI per tanggal 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 667 emiten telah berhasil memenuhi ketentuan free float, namun masih terdapat 281 emiten lainnya yang belum memenuhi standar dan sedang diberikan masa transisi guna melakukan penyesuaian.

Herditya Wicaksana selaku Head of Research MNC Sekuritas memaparkan bahwa proses penyesuaian free float ini berpotensi menambah suplai saham di pasar, khususnya pada saham-saham dengan kapitalisasi pasar besar.

“Penutupan gap free float pada saham-saham large cap berpotensi meningkatkan suplai saham secara signifikan pada 2027-2029,” ujar Herditya.

Herditya menambahkan bahwa opsi aksi korporasi yang bersifat struktural dapat berupa rights issue maupun secondary placement. “Sementara itu, opsi go private kemungkinan hanya menjadi pilihan terakhir bagi emiten yang tidak ingin terdilusi,” sebagaimana dilansir dari berita sumber penjelasannya.

Sebelumnya, BEI telah menetapkan bahwa perusahaan tercatat yang memiliki kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dengan free float di bawah 12,5% per 31 Maret 2026, diwajibkan memenuhi free float minimal 12,5% pada 31 Maret 2027 dan harus meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028.

Di sisi lain, bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, diberikan tenggat waktu yang lebih longgar yakni hingga 31 Maret 2029 untuk mencapai batas minimal 15%. Kondisi khusus pun berlaku untuk emiten yang saat ini posisi free float-nya berada di rentang 12,5% sampai di bawah 15%, di mana mereka diwajibkan langsung memenuhi standar 15% pada tahun 2027.

MNC Sekuritas memberikan catatan agar sejumlah saham big caps dicermati terkait kepatuhan aturan ini. Sebagai contoh, saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) masih di level 12,3%, PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) sebesar 10,6%, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) sebesar 11%.

Selain itu, PT Global Mediacom Tbk. (DNET) memiliki free float 6,2%, PT Bank Permata Tbk. (BNLI) 10%, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) 9,3%, serta PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) di angka 7,5%.

Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menyebutkan bahwa aturan ini merujuk pada perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan I-V.

“Setiap perusahaan tercatat wajib memenuhi jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama dan pengembangan,” ujar Fahmi, sebagaimana dilansir dari berita sumber .

Bagi perusahaan di papan akselerasi, kewajiban minimal ditetapkan sebesar 7,5%. Sementara itu, Welly Salam selaku Sekretaris Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menganggap penerapan bertahap ini memberikan ruang cukup bagi emiten.

”Menurut AEI waktu yang diberikan sudah cukup dan tidak terlalu sempit karena peningkatan free float adalah hal yang positif bagi peningkatan pasar modal Indonesia, baik dari sisi kapitalisasi pasar maupun likuiditas,” sebagaimana dilansir dari berita sumber katanya kepada Bisnis.

Namun, Welly menilai tantangan seperti kondisi ekonomi dan volatilitas pasar tetap membayangi. ”Kendala utama emiten dalam mengerek free float antara lain kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini, situasi geopolitik yang memanas, dan volatilitas pasar yang tinggi. Hal itu membuat investor banyak yang wait and see,” sebagaimana dilansir dari berita sumber pungkasnya.

Muhammad Wafi, Head of Research KISI Sekuritas, menambahkan bahwa tantangan lainnya adalah ketatnya likuiditas domestik yang membatasi daya serap. Meski berisiko menekan harga dalam jangka pendek akibat oversupply, skema bertahap hingga 2029 dinilai dapat mencegah liquidity crunch.

”Kebijakan ini efektif dan mempermudah emiten. Skema bertahap mencegah dumping ke pasar reguler, memberikan waktu bagi emiten untuk mengeksekusi aksi korporasi dan mencari pembeli strategis,” ujar Wafi, sebagaimana dilansir dari berita sumber .

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diyakini akan menjadi sentimen positif yang mampu meningkatkan likuiditas pasar dan menarik aliran dana asing ke Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index