Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif Capai Rp 34,66 Triliun

Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif Capai Rp 34,66 Triliun
Ilustrasi Fintech Lending (GAMBAR: jakpost.net)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada sektor produktif menunjukkan kenaikan, baik dalam basis bulanan maupun tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa outstanding pembiayaan fintech lending pada sektor produktif menyentuh angka Rp 34,66 triliun hingga Maret 2026.

"Nilainya mengalami kenaikan sebesar 23,40% secara Year on Year (YoY)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Bila dirinci, outstanding pembiayaan fintech lending pada sektor produktif per Maret 2026 ini tercatat tumbuh tipis 0,06%, jika dibandingkan dengan posisi pada Februari 2026 yang berjumlah Rp 34,64 triliun.

Agusman menjelaskan, tren pertumbuhan ini memperlihatkan bahwa pengembangan pembiayaan produktif tetap berjalan, walaupun porsi outstanding pembiayaan produktif terhadap total outstanding pembiayaan industri fintech lending masih terus diupayakan untuk meningkat.

Walaupun terjadi kenaikan, porsi penyaluran pembiayaan fintech lending pada sektor produktif per Maret 2026 yang berada di angka 34,31% ini masih di bawah target yang ditetapkan dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.

Berdasarkan roadmap tersebut, target porsi pembiayaan produktif dipatok harus menyentuh 40%-50% dalam periode tahun 2025 sampai 2026.

Guna mengejar target dimaksud, OJK terus mendorong fintech lending untuk mengoptimalisasi porsi pembiayaan produktif lewat penguatan kapasitas penyaluran serta peningkatan kualitas analisis kredit.

Oleh karena itu, Agusman mengatakan porsi pembiayaan produktif diharapkan dapat naik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pelindungan konsumen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index