OJK Terbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 Produk Investasi Bank Syariah

OJK Terbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 Produk Investasi Bank Syariah
Ilustrasi Investasi Syariah (GAMBAR: kompasiana.com)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Regulasi terbaru ini memberikan penegasan terkait pemisahan antara produk simpanan dengan produk investasi pada industri perbankan syariah.

Melalui peraturan tersebut, OJK memberikan penekanan bahwa produk dana pihak ketiga (DPK) layaknya tabungan, giro, serta deposito memiliki perbedaan dengan produk investasi syariah yang memiliki risiko investasi yang harus dipikul oleh nasabah investor.

Dalam beleid itu, produk investasi syariah dimaknai sebagai dana yang dititipkan nasabah kepada bank syariah dengan landasan akad yang sesuai prinsip syariah melalui mekanisme profit and loss sharing atau pembagian hasil serta risiko, seperti halnya akad mudharabah.

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing industri,” tulis OJK dalam keterangan resminya,Kamis (7/05/2026).

POJK ini pun mengatur beragam poin teknis, mencakup tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pencatatan dan pengelolaan, hingga aspek perlindungan konsumen untuk nasabah investor. Kebijakan ini sudah mulai diimplementasikan sejak 29 April 2026.

Sementara itu, bank syariah yang sudah mengelola produk investasi diberikan tenggat waktu penyesuaian paling lama 2 tahun sejak regulasi berlaku atau sampai masa akad selesai.

Bagi pengajuan izin produk investasi yang prosesnya masih berjalan sebelum aturan diundangkan, maka akan disesuaikan dengan ketentuan anyar dalam POJK ini.

Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), berpendapat bahwa regulasi ini merupakan langkah krusial dalam menempatkan kembali karakter akad di perbankan syariah pada jalur yang tepat.

Ia memandang pemisahan tegas antara simpanan dan investasi bakal memperkokoh perlindungan konsumen serta memperjelas perbedaan model bisnis antara bank syariah dengan bank konvensional.

“Dari sisi syariah, kebijakan ini meluruskan kembali nature akad. Simpanan untuk keamanan dan likuiditas, sedangkan investasi untuk bagi hasil dan risiko yang disadari,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Ia menyebutkan bahwa aturan ini pun mampu meminimalisir elemen gharar atau ketidakpastian dalam bertransaksi serta menekan kemungkinan munculnya perselisihan di masa mendatang.

Walau begitu, Sutan Emir mengakui bahwa penerapan aturan baru ini akan memicu sejumlah tantangan pada masa transisi. Bank syariah harus melakukan kalibrasi pada struktur produk, strategi penetapan harga, edukasi kepada nasabah, hingga memposisikan ulang sebagian dana yang selama ini berada di antara kategori simpanan dan investasi.

“Dalam jangka pendek memang ada penyesuaian strategi penghimpunan dana, sistem, dan kepatuhan. Namun dalam jangka menengah dan panjang, aturan ini justru memperkuat fondasi bisnis bank syariah,” ujarnya.

Menurut Sutan Emir, POJK terbaru ini akan memacu bank syariah untuk kembali pada model bisnis inti (back to basic) dengan memilah secara lebih transparan antara lini pendanaan (funding) dan manajemen investasi (investment management).

Kedepannya, strategi dalam menghimpun dana diprediksi akan semakin tersegmentasi. Nasabah yang memprioritaskan faktor keamanan serta likuiditas akan diarahkan pada produk simpanan, sedangkan nasabah yang menginginkan imbal hasil lebih tinggi dan siap memikul risiko akan ditawarkan produk investasi syariah.

Di samping itu, bank syariah dipandang perlu memperkuat narasi mengenai investasi yang berbasis pada sektor riil, seperti UMKM, rantai nilai halal (halal value chain), hingga sektor energi terbarukan agar nasabah benar-benar paham bahwa dana investasi tersebut dialokasikan ke aktivitas produktif.

Di sisi lain, pemberian edukasi kepada nasabah menjadi tantangan yang utama. Menurut Sutan Emir, petugas garda terdepan (frontliner) maupun platform digital perbankan wajib memiliki kemampuan untuk memaparkan perbedaan antara produk simpanan dan investasi secara lugas agar tidak memicu kebingungan publik.

Dari aspek operasional, bank syariah juga diprediksi akan mengalami kenaikan beban kerja dalam kurun waktu 1 sampai 2 tahun ke depan. Penyesuaian diperlukan pada standar kebijakan internal, sistem teknologi informasi, perancangan produk, hingga bentuk pelaporan.

Peran manajemen risiko, tata kelola, kepatuhan, serta fungsi Dewan Pengawas Syariah juga harus ditingkatkan guna menjamin pemisahan pencatatan serta mekanisme bagi hasil berjalan selaras dengan regulasi.

“Walaupun jangka pendek tampak menambah biaya operasional dan kepatuhan, dalam jangka panjang ini menjadi investasi penting untuk memperbaiki transparansi dan menjaga keberlanjutan bisnis bank syariah,” tutup Sutan Emir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index