Daftar Emiten yang Sudah Memenuhi Syarat Free Float 15 Persen BEI

Daftar Emiten yang Sudah Memenuhi Syarat Free Float 15 Persen BEI
Ilustrasi Free Float (GAMBAR: aei.or.id)

JAKARTA – Sebagaimana dilansir dari berita sumber, dilaporkan bahwa lebih dari 400 saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum memenuhi regulasi terkait porsi saham publik atau free float minimal 15 persen.

Beberapa perusahaan dengan kapitalisasi besar turut tercatat dalam daftar yang belum memenuhi syarat tersebut, di antaranya adalah PT Barito Renewables Tbk (BREN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), serta PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Di sisi lain, otoritas BEI telah secara resmi mengumumkan daftar emiten yang telah dinyatakan patuh terhadap aturan terbaru mengenai batas minimum saham publik sebesar 15 persen dari total saham yang beredar.

Landasan regulasi ini adalah Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026, yang dirancang untuk menyelaraskan kondisi pasar modal Indonesia dengan standar proposal MSCI.

Berdasarkan informasi terkini dari bursa, sebanyak 560 emiten atau kurang lebih 59 persen dari total 965 perusahaan yang tercatat telah berhasil memenuhi kriteria free float minimum 15 persen.

Meski demikian, pihak otoritas Bursa tetap memberikan tenggang waktu atau periode transisi bagi emiten yang saat ini belum memenuhi ambang batas tersebut.

Bagi emiten dengan free float di bawah 15 persen, BEI mewajibkan pemenuhan porsi minimal 12,5 persen selambat-lambatnya pada 31 Maret 2027, yang kemudian wajib ditingkatkan hingga mencapai 15 persen pada 31 Maret 2028.

Sementara itu, bagi perusahaan yang porsi free float-nya berada di rentang 12,5 persen hingga 15 persen, mereka diwajibkan untuk menuntaskan kewajiban minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.

Aturan ini mengikat bagi emiten yang memiliki nilai kapitalisasi pasar sekurang-kurangnya Rp 5 triliun. Adapun bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, BEI memberikan kelonggaran durasi pemenuhan kriteria 15 persen hingga 31 Maret 2029.

Hingga data per 31 Maret 2026, porsi free float untuk saham BREN tercatat di level 12,3%. Selanjutnya, porsi saham publik BRIS berada di angka 9,3%, HMSP sebesar 7,5%, dan PANI mencapai 11%.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, sejumlah emiten besar tercatat telah mematuhi regulasi anyar ini. Sebagai contoh, PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memiliki free float sebesar 19,5 persen, dan PT DCI Indonesia Tbk (DCII) mencatatkan porsi 18,5 persen.

Kelompok saham blue chip dari industri perbankan juga dilaporkan telah lolos dari ketentuan terbaru BEI tersebut. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencatatkan porsi free float 42,4 persen, sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memiliki free float sebesar 46,2 persen.

Sementara dari lini usaha milik konglomerat Prajogo Pangestu, baru terdapat dua entitas yang memenuhi standar 15 persen, yaitu PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dengan angka 26,7 persen serta PT Petrosea Tbk dengan capaian 27,7 persen.

Selain regulasi umum, pihak bursa juga menetapkan pengecualian tertentu sesuai dengan poin V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A.

Salah satu entitas yang memperoleh perlakuan khusus ini adalah PT Adira Dinamika Finance Tbk. (ADMF), yang diperkenankan memiliki porsi free float sebesar 12,5 persen. Secara keseluruhan, terdapat 10 saham yang mendapatkan kebijakan khusus terkait aturan tersebut.

Pada periode yang sama, BEI telah melakukan penghapusan atau force delisting terhadap beberapa emiten karena dinilai tidak mampu menaati aturan free float.

Selain itu, terdapat pula perusahaan yang memilih untuk keluar dari bursa secara sukarela (voluntary delisting) sebagai konsekuensi dari penerapan regulasi baru ini, salah satunya adalah PT Indointernet Tbk. (EDGE).

Kebijakan pembaruan porsi free float ini dianggap sangat krusial guna meningkatkan likuiditas transaksi saham serta memperkuat posisi pasar modal Indonesia di mata dunia melalui indeks global MSCI.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index