BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Namun, ada kalanya seseorang ingin menonaktifkan kepesertaannya dalam program ini, entah karena pindah pekerjaan, pensiun, atau alasan lainnya.
Pada artikel ini, kita akan membahas cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan baik secara offline maupun online. Yuk, simak selengkapnya!
Alasan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum masuk ke pembahasan teknis, ada baiknya kita mengetahui beberapa alasan umum mengapa seseorang ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Pindah Pekerjaan
Pindah ke perusahaan lain yang mungkin sudah menyediakan jaminan sosial sendiri.
- Pensiun
Sudah tidak bekerja lagi dan ingin mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Diberhentikan dari pekerjaan dan ingin mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
- Wiraswasta
Beralih dari karyawan menjadi pengusaha atau wiraswasta yang tidak lagi memerlukan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, di antaranya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan kamu memiliki kartu peserta yang masih aktif.
- Surat Pengunduran Diri atau Bukti Berhenti Bekerja. Kamu perlu menunjukkan surat pengunduran diri atau bukti bahwa kamu sudah tidak bekerja lagi.
- Fotokopi KTP, Akta dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas.
- Pas foto dengan ukuran 3x4 berjumlah 2 lembar
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah semua persyaratan sudah siap, kamu bisa mulai proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini dapat kamu lakukan secara offline maupun online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline dapat kamu lakukan dengan mengunjungi kantor BPJS secara langsung atau melalui perusahaan tempatmu bekerja. Pastikan kamu membawa semua dokumen yang diperlukan nantinya. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliranmu.
- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir penonaktifan kepesertaan yang telah disediakan.
- Pengajuanmu akan diproses oleh petugas.
- Tunggu hingga proses selesai.
Melalui Perusahaan
- Komunikasikan pengajuan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan tempat bekerja.
- Kemudian perusahaan akan melaporkan penonaktifan tersebut kepada tim HR
- Penonaktifan akan diproses oleh HR dan karyawan akan diminta untuk mengisi formulir untuk keperluan informasi data.
- Karyawan dapat mengonfirmasi penonaktifan kepada perusahaan setelah proses selesai.
2. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Selain datang langsung ke kantor BPJS, ada juga cara yang lebih praktis, yaitu menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut langkah-langkahnya: