FINANSIALINSIGHT.COM — Presiden Prabowo Subianto menegaskan perekonomian Indonesia harus berdiri di atas asas kekeluargaan sesuai Pasal 33 UUD 1945, bukan kapitalisme neoliberal. Penegasan itu disampaikan di hadapan kader Partai Amanat Nasional dalam puncak HUT ke-28 partai tersebut di Jakarta International Convention Center, Jumat (18/9/2026).
Presiden Prabowo Subianto menyatakan pengelolaan kekayaan alam Indonesia harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, konstitusi sudah mengatur prinsip itu secara tegas dan tidak memberi ruang bagi model ekonomi yang menumpuk kekayaan pada segelintir kelompok.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberi sambutan pada agenda Puncak Hari Ulang Tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).
Isi Pasal 33 Jadi Rujukan Utama
Prabowo merujuk langsung bunyi UUD 1945 sebagai dasar argumennya. Menurutnya, perekonomian nasional wajib dijalankan dengan asas kekeluargaan, bukan asas persaingan bebas yang membiarkan ketimpangan tumbuh.
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas-jelas mengatakan bahwa perekonomian kita harus berdasarkan asas kekeluargaan," kata Prabowo.
Dia menegaskan tidak menemukan satu pun frasa kapitalisme neoliberal dalam konstitusi. Baginya, model ekonomi yang bertumpu pada konsentrasi kekayaan bertentangan dengan amanat pasal tersebut.
Kritik Tajam ke Teori "Tetes ke Bawah"
Prabowo menyoroti konsep ekonomi yang meyakini kekayaan kelompok atas akan mengalir sendiri ke masyarakat bawah. Dia menilai janji itu tidak pernah terbukti dan hanya menunda kesejahteraan bagi rakyat banyak.
"Anda mengerti kapitalisme neoliberal? Itu artinya mereka bilang biarlah yang kaya segelintir orang, setelah mereka kaya nanti akan menetes kekayaannya ke bawah," ujarnya.
Dia lalu mempertanyakan kapan manfaat itu benar-benar sampai ke masyarakat. "Kapan netesnya? Kita sudah mati semua 200 tahun kemudian enggak netes-netes juga," kata Prabowo.
Belajar dari Negara yang Maju Pesat
Prabowo mengaku mempelajari sejumlah negara yang ekonominya tumbuh cepat. Menurutnya, negara-negara itu punya ketentuan konstitusi yang pada intinya mengatur penguasaan negara atas sumber daya alam demi kepentingan rakyat.
"Saya pelajari negara-negara yang sekarang deras maju, mereka punya pasal 33. Ya nomornya nggak persis 33. Tapi di undang-undang dasar ada yang pasal 154, ada yang, tapi intinya sama," ujarnya.
Dia menekankan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara. Orientasi pengelolaannya, kata Prabowo, tidak boleh lain kecuali kemakmuran rakyat luas.
"Sebesar-besarnya," tegasnya.
Implikasi bagi Arah Kebijakan Ekonomi
Penegasan Prabowo memberi sinyal bahwa pemerintah akan terus menempatkan negara sebagai pengendali utama sektor sumber daya alam. Bagi pelaku usaha, arah ini membuka ruang kemitraan dengan badan usaha milik negara maupun skema yang melibatkan koperasi dan UMKM.
Pernyataan tersebut juga memperkuat narasi bahwa kebijakan ekonomi ke depan akan berpihak pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan agregat. Investor perlu mencermati bagaimana prinsip ini diterjemahkan ke dalam aturan sektoral, terutama di bidang energi, tambang, dan pangan.
PAN sebagai tuan rumah acara menjadi pihak pertama yang mendengar langsung penegasan tersebut. Partai berlambang matahari putih itu menutup rangkaian peringatan HUT ke-28 dengan agenda di JICC Jakarta.