FINANSIALINSIGHT.COM — Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan dua Peraturan OJK yang menjadi fondasi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK ditetapkan berlaku 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya bursa tersebut.
Dua aturan yang dimaksud adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Penerbitan keduanya menandai langkah awal OJK menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Lewat beleid itu, OJK kini memegang kewenangan mengatur sekaligus mengawasi transaksi di bursa mineral dan komoditas strategis. Tanggal keberlakuan kedua aturan berbeda: POJK 15/2026 efektif sejak 17 September 2026, sedangkan POJK 16/2026 baru berlaku 1 Januari 2027.
Mekanisme Peralihan agar Tak Ada Kekosongan Hukum
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bagaimana kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada OJK. Prosesnya dirancang bertahap supaya stabilitas pasar tetap terjaga dan pelaku usaha yang sudah berjalan tidak terganggu secara operasional.
Pemerintah dan OJK ingin memastikan tidak ada celah hukum selama masa transisi. Peralihan penuh baru berlaku 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS.
Kerangka Pengawasan hingga Pelindungan Pengguna Jasa
Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 memuat kerangka lengkap penyelenggaraan BMKS. Cakupannya meliputi pelaku kegiatan perdagangan, tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, sampai penegakan integritas pasar.
OJK menyatakan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem. Di dalamnya terintegrasi fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Bursa ini wajib memenuhi sejumlah prinsip: keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko. Aspek pelindungan pengguna jasa juga diatur khusus untuk menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS.
Harapan OJK terhadap Ekosistem BMKS
OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing. Lembaga itu juga menargetkan terciptanya pasar yang likuid dan terpercaya guna mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
"Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko," jelas OJK dalam siaran persnya, Jumat (18/9).
Dengan terbitnya dua POJK ini, pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditi perlu menyesuaikan diri dengan kerangka pengawasan baru. Investor dan pelaku pasar mineral strategis juga mendapat kepastian soal lembaga mana yang akan mengawasi transaksi mereka mulai awal 2027.