FINANSIALINSIGHT.COM — Direktorat Jenderal Pajak mencatat restitusi pajak hingga Agustus 2026 turun 36,96% menjadi Rp 191,82 triliun dari Rp 304,29 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terjadi karena DJP kini lebih selektif memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penurunan ini bukan karena anggaran terbatas. DJP mengubah pendekatan dengan lebih berhati-hati saat memproses permohonan pengembalian kelebihan bayar.
Faktor Risiko Jadi Pertimbangan Utama
DJP kini memperhitungkan faktor risiko dan matriks kepatuhan setiap wajib pajak sebelum mencairkan restitusi. Wajib pajak dari sektor berisiko tinggi akan diperiksa sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
"Sekarang lebih prudent," kata Bimo usai konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (18/9).
Meski lebih selektif, Bimo memastikan pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat. "Pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kami berikan juga," ujarnya.
Menurut Bimo, restitusi adalah hak wajib pajak selama kelebihan pembayaran bisa dibuktikan. Seluruh dokumen dan transaksi yang mendasari pengajuan harus terverifikasi sebelum DJP mengembalikan dana.
"Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan," katanya.
PPh dan PPN Kompak Turun, PBB Justru Naik
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat Rp 55,79 triliun hingga Agustus 2026. Angka ini turun 38,69% dari Rp 90,99 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 134,3 triliun. Nilainya merosot 36,73% secara tahunan dari Rp 212,29 triliun pada Agustus 2025.
Berbeda dengan dua komponen di atas, restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru meningkat 69,31% menjadi Rp 1,71 triliun. Sebelumnya hanya Rp 1,01 triliun.
Dengan komposisi itu, penurunan restitusi secara keseluruhan disumbang dua pos terbesar, yakni PPh serta PPN/PPnBM.
Tanpa Kuota Anggaran
Bimo menegaskan tidak ada pembatasan atau kuota anggaran dalam pembayaran restitusi. Besaran pengembalian mengikuti permohonan yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
"Enggak ada kuota-kuota, enggak ada budget-budget. Restitusi itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wajib pajak," katanya.
DJP memiliki estimasi restitusi ke depan, tetapi angka itu belum bisa dipublikasikan. Bimo menyebut pihaknya akan melapor ke Menteri Keuangan terlebih dahulu.
"Estimasi ada. Nanti saya lapor Menteri dulu," ujarnya.
Bagi dunia usaha, tren penurunan restitusi ini menjadi sinyal bahwa pemeriksaan dokumen akan semakin ketat. Wajib pajak yang mengajukan pengembalian perlu menyiapkan bukti transaksi secara lengkap agar prosesnya tidak berlarut.