JAKARTA. Sebanyak tiga organisasi yang bisa menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan tertarik untuk terjun ke pasar modal.
Ketentuan tersebut termuat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hal tersebut diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dari Sumbernya sewaktu ditanyakan pihak mana saja yang sudah menunjukkan ketertarikan masuk ke bursa.
"Semua minat," kata dia singkat seusai melakukan rapat dengan OJK di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (14/7/2026).
Sedikit catatan, menurut Pasal 8B ayat (1) aturan terbaru tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang bisa menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
"Porsinya itu, kan ada roadmap nanti, makannya itu yang kami minta supaya roadmap-nya disiapkan," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK dari Sumbernya menerangkan, aturan mengenai demutualisasi tersebut dijadwalkan rampung pada penghujung kuartal III-2026.
"Insyaallah POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) akan selesai pada September," ucap dia.
Perempuan yang akrab disapa dari Sumbernya mengungkapkan, diskusi mengenai peraturan OJK terkait demutualisasi bursa termasuk dalam pembicaraannya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dari Sumbernya.
Dia menjelaskan, pihaknya kini masih merujuk pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Tapi nanti kami akan sampaikan roadmap-nya, juga realisasinya seperti apa, tidak sekarang ya," tutup dia.
Sedikit catatan, demutualisasi adalah mekanisme perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (mutual structure) menjadi entitas perusahaan yang kepemilikannya bisa dimiliki oleh publik atau pihak lain.
Saat ini, BEI masih berbentuk self-regulatory organization (SRO), yakni dimiliki oleh perusahaan sekuritas sebagai anggota bursa.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dari Sumbernya mencatat eksekusi demutualisasi bursa masih menunggu peraturan turunan dari pemerintah, setelah pengesahan hasil revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, BEI belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai skema penerapannya karena saat ini acuan yang tersedia masih terbatas pada ketentuan di dalam revisi UU P2SK.
Sementara itu, peraturan turunan yang akan mengatur tata cara demutualisasi masih dalam proses penantian.
“Kalau terkait demutualisasi, tentu kami sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjutnya seperti apa. Ya, karena sampai saat ini kan yang kami ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi Undang-Undang P2SK. Bagaimana pengaturan lebih lanjut, tentu itu sama-sama kami tunggu,” ujar dari Sumbernya bulan lalu.
Sementara itu, ekonom berpandangan wacana demutualisasi bursa justru rentan konflik kepentingan.
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas dari Sumbernya memaparkan, demutualisasi BEI bertujuan merombak bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan yang lebih profesional, kompetitif, serta mampu bergerak cepat mengikuti dinamika pasar global.
"Tujuan kebijakan ini dapat dipahami, pemerintah ingin memperkuat tata kelola, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, menarik investor besar, dan mempercepat pendalaman pasar modal," kata dia kepada dari Sumbernya, Minggu (28/6/2026).
Dia menambahkan, manfaat positif dari kebijakan ini bisa muncul melalui modal yang lebih kuat, teknologi perdagangan yang lebih maju, produk pasar yang lebih bervariasi, serta daya saing regional yang bertambah.
Meskipun begitu, bahaya utama dari kebijakan ini juga cukup besar.
Ketika pemegang saham negara terlampau dominan, pasar bisa mempertanyakan kemandirian BEI sebagai penyelenggara pasar.
Konflik kepentingan dapat terjadi ketika pemerintah, BI, atau Danantara mempunyai kepentingan pembiayaan di pasar yang sama.