Tiga Lembaga Negara Tertarik Jadi Pemilik Bursa Efek Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 | 10:40:01 WIB
Tiga lembaga negara menunjukkan minat untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia. (Sumber Foto: NET)

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dari Sumbernya mencatat pelaksanaan demutualisasi bursa masih menantikan aturan turunan dari pemerintah, usai pengesahan hasil revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, BEI belum dapat memberikan penjelasan lebih perinci mengenai skema pelaksanaannya karena saat ini acuan yang tersedia baru sebatas ketentuan dalam revisi UU P2SK.

Sementara itu, aturan turunan yang akan mengatur mekanisme demutualisasi masih dalam tahap penantian.

“Kalau terkait demutualisasi, tentu kami sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjutnya seperti apa. Ya, karena sampai saat ini kan yang kami ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi Undang-Undang P2SK. Bagaimana pengaturan lebih lanjut, tentu itu sama-sama kami tunggu,” ujar dari Sumbernya bulan lalu.

Sementara itu, ekonom berpendapat wacana demutualisasi bursa justru rawan konflik kepentingan.

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas dari Sumbernya menjelaskan, demutualisasi BEI bertujuan mengubah bursa dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi perseroan yang lebih profesional, kompetitif, dan mampu bergerak cepat mengikuti perkembangan pasar global.

"Tujuan kebijakan ini dapat dipahami, pemerintah ingin memperkuat tata kelola, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, menarik investor besar, dan mempercepat pendalaman pasar modal," kata dia kepada dari Sumbernya, Minggu (28/6/2026).

Ia menambahkan, dampak positif dari kebijakan ini dapat muncul melalui modal yang lebih kuat, teknologi perdagangan yang lebih baik, produk pasar yang lebih beragam, serta daya saing regional yang meningkat.

Kendati demikian, risiko utama dari kebijakan ini juga besar.

Ketika pemegang saham negara terlalu dominan, pasar dapat mempertanyakan independensi BEI sebagai penyelenggara pasar.

Konflik kepentingan bisa muncul ketika pemerintah, BI, atau Danantara memiliki kepentingan pembiayaan di pasar yang sama.

Halaman :

Terkini