Rencana Danantara Kuasai 40 persen Saham BEI dan Jaminan Independensinya

Rencana Danantara Kuasai 40 persen Saham BEI dan Jaminan Independensinya
Ilustrasi BEI memastikan independensi bursa tetap terjaga (FOTO : NET)

JAKARTA – Nasib independensi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sorotan setelah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana menggenggam lebih dari 40% saham bursa. Kepemilikan tersebut akan terjadi setelah BEI melakukan demutualisasi melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.

Meski porsi kepemilikan Danantara cukup besar, BEI memastikan independensinya tetap terjaga. Independensi bursa merupakan bagian dari mandat dalam aturan demutualisasi yang tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Iding menegaskan, Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi menegaskan independensi bursa. Aturan tersebut juga menegaskan larangan intervensi pemegang saham terhadap pengurus BEI.

"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Iding menambahkan, POJK juga membatasi porsi saham unruk pemegang saham baru. Ia juga menegaskan, aturan demutualisasi masih dalam tahap finalisasi OJK.

"Jadi itu belum firm, jadi kami tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan. Jadi sampai sekarang belum keluar yang finalnya ya, tapi draftnya kan sudah dikonsultasikan ke publik, sudah public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK," pungkasnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Sebagai informasi, demutualisasi BEI ini menjadi salah satu dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut terdapat tiga lembaga negara yang memungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan dokumen yang diterima, demutualisasi BEI akan dilakukan dengan skema Hak HMETD atau right issue. Setelah aksi tersebut dilakukan, Danantara disebut akan menggenggam 69 lembar atau setara 40,12% saham BEI.

Kemudian 88 lembar atau 51,16% saham BEI akan digenggam oleh Anggota Bursa (AB). Sementara 4 lembar atau 2,32% saham digenggam oleh non-anggota bursa dan 11 lembar atau 6,40% lainnya merupakan saham treasuri.

Dalam dokumen tersebut, harga nominal saham BEI dipatok sebesar Rp 7.500.000.000 per lembar. Harga tersebut bersifat tetap baik sebelum maupun sesudah right issue diselenggarakan.

Total pemegang saham meningkat menjadi 93 pihak terdiri dari 1 DIM , 88 PS Anggota Bursa, dan 4 PS Non-AB setelah SPAB dicabut yaitu PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index