JAKARTA – PT Graha Inti Guna Persada (GIGP) secara resmi memegang 81.382.000 atau 87,48% saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) seusai menyelesaikan penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) pada 21 Juli 2026.
Sepanjang masa tender wajib dari 18 Juni 2026 sampai 17 Juli 2026, GIGP cuma menerima 5.000 pengembalian formulir dari total saham yang ditawarkan maksimal 81.387.000 saham.
Artinya, cuma 0,01% investor publik yang mau menjual saham INPS mereka pada harga Rp552 per lembar. padahal, kepemilikan pemegang saham publik INPS sebelum proses tender wajib adalah 81.387.000 saham (12,52%).
Seusai MTO digelar, pemegang saham publik yang memilih bertahan di INPS yakni 81.382.000 saham (12.52%), atau cuma berkurang 5.000 lembar.
Efeknya, GIGP yang menjadi pengendali baru cuma mengeluarkan dana Rp2,76 juta untuk pembelian 5.000 saham INPS. Rendahnya partisipasi investor publik membuat realisasi tender wajib ini tak sesuai target.
“Perseroan meyakini, penyelesaian MTO tidak akan membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ungkap Direktur Utama INPS Muhammad Reagy Sukmana dalam penjelasan resmi kepada BEI, Senin (27/7/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
GIGP berniat menambah bidang usaha aktivitas holding company (KBLI 64200) sembari tetap mempertahankan para pekerja INPS. Di samping itu, GIGP hendak mengevaluasi proses kerja untuk memicu produktivitas serta kinerja para pegawai INPS.
“Tidak berencana untuk mengusulkan pengajuan delisting saham INPS dari BEI dan tidak berencana mengakhiri atau melikuidasi INPS,” tegas manajemen GIGP sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dahulu, GIGP dengan penerima manfaat Kwee Seng Hong memborong 568.613.000 atau 87,48% saham INPS dari PT Surya Perkasa Sentosa (SPS), PT Sinar Ratu Sentosa (SRS), serta Eddy Purwanto Winata senilai Rp50,5 miliar. Kesepakatan jual beli saham tersebut ditandatangani oleh para pihak pada 6 Maret 2026.