Tingkatkan Efisiensi, BEI Rilis Fitur Repo SBSN di SPPA Hari Ini

Tingkatkan Efisiensi, BEI Rilis Fitur Repo SBSN di SPPA Hari Ini
Ilustrasi: BEI resmi meluncurkan fitur transaksi repo SBSN melalui SPPA untuk meningkatkan likuiditas pasar sekunder. (Foto: NET)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mulai Senin (6/7/2026).

Fitur baru hasil kolaborasi dengan Kementerian Keuangan RI ini diharapkan menjadi katalis untuk meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN yang selama ini masih relatif rendah.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pasar keuangan syariah di Indonesia.

"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap aktivitas transaksi Repo SBSN meningkat sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin baik dan efisien," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Langkah ini dinilai krusial mengingat aktivitas transaksi repo SBSN masih tertinggal jauh dibandingkan dengan instrumen Surat Utang Negara (SUN).

Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi Repo SBSN antardealer bahkan belum mencapai Rp1 triliun, sementara transaksi Repo SUN telah menembus angka lebih dari Rp2,5 triliun.

Melalui fitur baru tersebut, pelaku pasar kini dapat melakukan transaksi repo dengan menggunakan SBSN sebagai underlying melalui SPPA.

Fasilitas ini diharapkan memberikan alternatif pendanaan jangka pendek yang lebih luas bagi bank umum, bank pembangunan daerah, maupun investor institusi dalam mengelola likuiditas dan portofolio investasi.

Menurut BEI, pengembangan fitur Repo SBSN dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelaku pasar terhadap instrumen pembiayaan yang lebih fleksibel.

Langkah ini sekaligus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan elektronik.

Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi Repo SUN pada Maret 2025 dan sejak April 2026 berfungsi sebagai platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Dengan penambahan Repo SBSN, cakupan instrumen yang dapat diperdagangkan melalui SPPA kini semakin lengkap, baik untuk efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang.

BEI juga menjelaskan bahwa transaksi repo SBSN antarlembaga keuangan konvensional dapat menggunakan skema repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

Dengan demikian, transaksi tidak wajib menggunakan akad syariah selama tidak melibatkan lembaga keuangan syariah.

Ketentuan tersebut telah mendapat penegasan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.

Iding meyakini peningkatan transaksi repo SBSN akan memperkuat proses pembentukan harga, memperlancar distribusi likuiditas antarpelaku pasar, serta meningkatkan aktivitas perdagangan SBSN di pasar sekunder.

Selain itu, seluruh transaksi dilakukan melalui sistem straight-through processing (STP) yang terintegrasi, mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, hingga pelaporan dan proses pascatransaksi.

Sistem tersebut diharapkan mampu membuat proses transaksi menjadi lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index