Kementerian PU Berhentikan Sementara PPPK AS Tersangka Budidaya Ganja Cileunyi

Minggu, 20 September 2026 | 09:45:00 WIB
Kementerian PU Berhentikan Sementara PPPK AS Tersangka Budidaya Ganja Cileunyi

FINANSIALINSIGHT.COM — Kementerian Pekerjaan Umum memberhentikan sementara seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung. Langkah administratif ini diambil menyusul dugaan keterlibatan AS dalam praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap AS. Kementerian PU memastikan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Dody dalam rilisnya, Sabtu (20/9).

Duduk Perkara Penetapan Tersangka

Polrestabes Bandung menetapkan AS sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap praktik budidaya ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi. Kasus ini menyeret nama seorang aparatur sipil negara berstatus PPPK di lingkungan Kementerian PU.

Penetapan tersangka membuat Kementerian PU bergerak cepat mengambil sikap administratif. Pemberhentian sementara menjadi langkah standar bagi pegawai negeri yang berhadapan dengan proses pidana.

Integritas Pegawai Jadi Sorotan

Dody menegaskan setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi. Kementerian PU menyatakan komitmen menjaga profesionalisme dan disiplin pegawai dalam menjalankan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.

Kasus ini menjadi ujian bagi pengelolaan sumber daya manusia di kementerian yang membawahi proyek infrastruktur strategis. Publik menanti bagaimana proses hukum terhadap AS berjalan sekaligus bagaimana Kementerian PU menegakkan aturan disiplin pegawai.

Kementerian PU belum merinci posisi AS dalam struktur organisasi maupun detail kronologi penangkapan. Proses hukum di Polrestabes Bandung masih berlanjut untuk mengungkap jaringan dan peran AS dalam kasus budidaya ganja tersebut.

Terkini