FINANSIALINSIGHT.COM — Bitcoin melemah 3,07% dalam 24 jam ke kisaran USD75.513 setelah Senat Amerika Serikat gagal memajukan RUU Digital Asset Market CLARITY Act. Pemungutan suara prosedural pada 15 September 2026 hanya menghasilkan 50 suara berbanding 49, di bawah ambang tiga perlima yang dibutuhkan. Ethereum ikut tertekan dengan penurunan 4,58% ke sekitar USD2.400.
Kegagalan voting prosedural di Senat AS menjadi pemicu utama tekanan jual di pasar kripto global. Data CoinMarketCap pada pagi 16 September 2026 menunjukkan Bitcoin turun 4,10% dalam sepekan, sementara Ethereum melemah 3,65% dalam periode yang sama.
Catatan resmi Senat AS mencatat cloture on the motion to proceed terhadap H.R. 3633 ditolak. Meski demikian, hasil ini bukan penolakan final terhadap keseluruhan RUU dan masih terbuka untuk dipertimbangkan melalui proses berikutnya.
Ambang Suara Tiga Perlima Jadi Penghalang
Pemungutan suara pada 15 September 2026 waktu setempat berakhir dengan perolehan 50 suara berbanding 49. Angka itu berada di bawah ambang tiga perlima suara yang disyaratkan untuk melanjutkan pembahasan.
Reuters melaporkan bahwa kegagalan ini menunda pembahasan lebih lanjut mengenai struktur pasar aset digital di tingkat federal. Senator Cynthia Lummis dalam rilisnya pada 14 September menyebut versi terbaru RUU memuat 126 perubahan substantif hasil pembahasan lintas partai.
Perubahan tersebut mencakup ketentuan soal stablecoin, etika, kewenangan jaksa agung negara bagian, hingga pembaruan Blockchain Regulatory Certainty Act.
Pembagian Kewenangan SEC dan CFTC Masih Jadi Sorotan
CLARITY Act dirancang membentuk kerangka regulasi federal bagi aset digital. Salah satu poin utamanya mengatur pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).
Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime, menilai proses pembentukan regulasi aset digital memang kompleks. Menurutnya, pembahasan soal struktur pasar dan pembagian kewenangan regulator tetap menjadi bagian penting bagi perkembangan industri.
"Perkembangan CLARITY Act menunjukkan bahwa pembentukan kerangka regulasi aset digital membutuhkan proses dan pembahasan yang cukup kompleks. Meskipun procedural vote terbaru belum memungkinkan RUU tersebut untuk maju, pembahasan mengenai struktur pasar dan pembagian kewenangan regulator tetap menjadi bagian penting dari perkembangan industri aset digital," ujar Ryan dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Tekanan Harga di Pasar Kripto
Pelemahan harga terjadi merata di dua aset digital berkapitalisasi terbesar. Berikut posisi harga berdasarkan data CoinMarketCap pagi 16 September 2026:
- Bitcoin: USD75.513, turun 3,07% dalam 24 jam dan 4,10% dalam tujuh hari
- Ethereum: USD2.400, melemah 4,58% dalam 24 jam dan 3,65% dalam tujuh hari
Kedua aset mencatat koreksi lebih dalam pada periode 24 jam dibanding pekanannya, menandakan tekanan jual jangka pendek menguat pasca-voting.
Yang Dicermati Investor Selanjutnya
Pelaku pasar kripto memantau apakah RUU ini akan diajukan ulang melalui jalur prosedural lain. Perubahan 126 poin yang sudah disepakati lintas partai menjadi modal untuk melanjutkan pembahasan.
Bagi investor, ketidakpastian regulasi AS masih menjadi faktor risiko utama. Kejelasan pembagian kewenangan SEC dan CFTC akan menentukan arah kepatuhan bursa serta penerbit aset digital, termasuk yang beroperasi di pasar Indonesia.