FINANSIALINSIGHT.COM — Rentetan kecelakaan kapal sepanjang 2026 memicu desakan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional, mulai dari kelaiklautan kapal hingga pengawasan syahbandar di pintu keberangkatan. Pengamat maritim menilai penyebab tiap insiden tetap harus menunggu hasil investigasi karena faktor pemicunya belum tentu sama.
Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai rangkaian kecelakaan kapal yang terjadi sepanjang 2026 menjadi sinyal kuat untuk membenahi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh. Menurutnya, evaluasi tidak cukup berhenti pada faktor cuaca atau gelombang tinggi.
Rantai keselamatan, kata Marcellus, harus dilihat utuh mulai dari kelaiklautan kapal, pengawasan syahbandar, kepatuhan operator, kompetensi awak, sistem manifest, hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat. "Pengawasan pemerintah dan pelaksanaan fungsi syahbandar di pintu keberangkatan merupakan salah satu simpul penting," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (17/9/2026).
Syahbandar Jadi Simpul Kritis Sebelum Kapal Berlayar
Marcellus menegaskan sebelum kapal bertolak, seharusnya sudah ada penyaringan terakhir untuk memastikan kapal laik, muatan sesuai kapasitas, manifest akurat, dan awak memenuhi persyaratan. Kondisi pelayaran juga wajib dipastikan memungkinkan.
Dia menyoroti fungsi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang menurutnya tidak boleh dipahami sekadar sebagai kelengkapan administratif. "Di balik dokumen tersebut harus ada pemeriksaan teknis yang benar-benar menggambarkan kondisi kapal di lapangan," ujarnya.
Tanggung jawab operator disebutnya sama besarnya. Perawatan kapal, penggantian suku cadang, hingga pelatihan awak harus dilakukan memadai, bukan hanya saat menjelang keberangkatan.
Data Basarnas: 601 Kecelakaan Kapal, 239 Meninggal Dunia
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat sepanjang Januari hingga 15 Agustus 2026 terjadi 601 kecelakaan kapal dengan total 3.607 korban. Dari jumlah tersebut, 3.165 orang berhasil diselamatkan, 239 orang meninggal dunia, dan 203 lainnya masih dinyatakan hilang.
Basarnas juga mencatat adanya korban dari berbagai kewarganegaraan dalam sejumlah kejadian yang ditangani. Memasuki 16 September 2026, kecelakaan kapal masih menjadi kategori terbesar dalam operasi SAR aktif dengan 12 operasi berjalan.
Daftar itu mencakup hilangnya speed boat di Banten yang membawa lima jurnalis hingga penanganan KMP Virgo Transport 8. Kapal terakhir mengalami kemiringan dan karam di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Berdasarkan data manifest, KMP Virgo Transport 8 membawa 243 orang. Insiden tersebut menambah panjang daftar kecelakaan pelayaran sepanjang tahun ini.
Aturan Sudah Ada, Pertanyaannya Efektivitas di Lapangan
Rentetan kejadian ini memunculkan kembali pertanyaan soal efektivitas sistem keselamatan pelayaran. Pemerintah selama ini sudah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur kelayakan kapal, kesiapan awak, muatan, manifest penumpang, hingga mekanisme izin berlayar.
Marcellus mengingatkan setiap kecelakaan tetap harus dilihat berdasarkan hasil investigasi karena faktor penyebabnya belum tentu sama. Kesimpulan seragam untuk semua insiden, menurutnya, justru berisiko menutup akar masalah yang berbeda-beda.
Bagi pelaku usaha pelayaran, pembenahan rantai keselamatan berimplikasi langsung pada biaya operasional, mulai dari perawatan armada hingga sertifikasi awak. Namun kelalaian di satu simpul berpotensi menghadirkan kerugian jauh lebih besar, termasuk tuntutan hukum dan hilangnya kepercayaan pengguna jasa.