BEI Larang Saham Gocap Ikut Short Selling, Likuiditas Ditarget Naik 17%

BEI Larang Saham Gocap Ikut Short Selling, Likuiditas Ditarget Naik 17%

FINANSIALINSIGHT.COM — Bursa Efek Indonesia memastikan saham berharga Rp50 atau di bawahnya tidak boleh masuk skema short selling yang berlaku awal Oktober mendatang. Larangan itu dipasang untuk mencegah tekanan jual masif terhadap emiten kecil, sekaligus menegaskan bahwa pembebasan batas harga minimum Rp50 bukan pintu masuk aksi spekulatif.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan mekanisme short selling hanya menyasar saham yang lolos kriteria ketat dan berasal dari jajaran konstituen indeks LQ45. Menurut dia, saham yang saat ini diperdagangkan di level Rp50 hampir pasti tidak masuk daftar tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Jeffrey kepada wartawan, dikutip Kamis (17/9/2026), di tengah kekhawatiran sebagian pelaku pasar bahwa dua kebijakan anyar bursa bakal saling memperkuat tekanan jual.

Dua Kebijakan Berjalan Berdekatan

BEI menetapkan penghapusan batas bawah harga saham Rp50 berlaku resmi mulai 28 September mendatang. Kebijakan ini menyusul short selling yang baru efektif awal Oktober.

Jeffrey menegaskan kedua aturan sudah memperhitungkan mekanisme perlindungan investor secara terukur. Tujuannya bukan membebani pasar, melainkan memperbaiki kualitas perdagangan.

"Jadi, kemungkinan besar, tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di short sell," ungkap Jeffrey.

Target Likuiditas Naik hingga 17%

Lewat pemberlakuan short selling, BEI membidik kenaikan likuiditas pasar modal hingga 17%. Realisasi angka itu bergantung pada jumlah saham yang lolos seleksi dan Anggota Bursa yang mengantongi izin resmi.

Pada tahap awal, bursa hanya memilih sejumlah saham LQ45 secara terbatas. Pendekatan bertahap ini dipakai untuk memantau dampak mekanisme terhadap volatilitas harian.

Penghapusan batas harga minimum Rp50 sendiri diarahkan pada pembentukan harga yang lebih transparan. Selama ini, batas bawah Rp50 kerap membuat saham tertahan di level gocap tanpa ruang price discovery yang memadai.

Kriteria Ketat Jadi Penyaring Utama

BEI menekankan ada pembatasan dan aturan rinci yang dipasang sebelum short selling berjalan. Tujuannya mencegah tekanan masif yang berpotensi merugikan kelompok investor tertentu.

Kriteria yang dimaksud mencakup status konstituen indeks, tingkat likuiditas, serta kepatuhan emiten terhadap aturan bursa. Saham di luar kriteria itu tidak bisa dijadikan objek transaksi short selling.

Dengan skema ini, investor ritel yang memegang saham lapis bawah dinilai relatif terlindungi. Risiko terbesar justru berada pada saham berkapitalisasi besar yang memang menjadi sasaran utama mekanisme tersebut.

Apa Artinya bagi Pelaku Pasar

Bagi investor, larangan short selling untuk saham gocap berarti arah pergerakan harga emiten kecil tetap ditentukan permintaan dan penawaran reguler. Tidak ada tambahan tekanan dari sisi pinjaman saham.

Bagi Anggota Bursa, peluang bisnis baru terbuka lewat penyediaan fasilitas pinjam-meminjam efek. Namun izin resmi tetap menjadi syarat, sehingga tidak semua sekuritas bisa langsung ikut.

Yang perlu dicermati, target likuiditas 17% bersifat indikatif. Angka itu bisa meleset jika jumlah saham yang memenuhi syarat lebih sedikit dari perkiraan atau minat Anggota Bursa rendah pada tahap awal.

Pasar modal Indonesia sebelumnya tidak menerapkan short selling secara luas, sehingga periode uji coba ini akan menjadi acuan evaluasi berikutnya. Perilaku investor institusi dan asing bakal jadi penentu utama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index