JPMorgan Diawasi Usai WSJ Laporkan Klaim Whistleblower 100 Juta Dolar

Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:07:17 WIB
Ilustrasi jp morgan (FOTO : NET)

JAKARTA – JPMorgan Chase & Co (NYSE:JPM) kembali mendapat sorotan tajam setelah The Wall Street Journal melaporkan pada Kamis bahwa jaksa federal AS meninjau tuduhan dari whistleblower yang menyatakan bank tersebut menangani kasus penipuan secara tidak semestinya dan secara tidak wajar menolak klaim penggantian dana nasabah senilai lebih dari $100 juta.

Menurut WSJ, tinjauan tersebut berawal dari pengaduan whistleblower yang diajukan tahun lalu oleh Christy Lillie, mantan kepala pencegahan penipuan di JPMorgan.

Jaksa dari Kantor Jaksa AS di Manhattan dan pejabat dari Departemen Keuangan AS dilaporkan telah bertemu dengan Lillie dan kemudian menerima dokumen-dokumen yang mendukung klaimnya.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa belum jelas apakah pihak berwenang masih menyelidiki masalah ini, dan belum ada tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh para jaksa.

JPMorgan menolak tuduhan tersebut. "Kami percaya klaim-klaim ini tidak berdasar. Kami menangani kekhawatiran ini dengan serius, meninjau secara seksama, dan tidak menemukan bukti adanya pelanggaran atau pelanggaran hukum," kata juru bicara JPMorgan kepada WSJ sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Whistleblower tersebut menuduh bahwa bank mengklasifikasikan kerugian tertentu nasabah sebagai penipuan (scam) dan bukan sebagai fraud, sehingga memungkinkan bank untuk menolak klaim penggantian dana.

Laporan itu juga menyebutkan bahwa pengaduan tersebut mengklaim JPMorgan secara internal memperkirakan bahwa perubahan kebijakan penggantian dananya dapat menelan biaya setidaknya $100 juta.

Laporan tersebut menambahkan bahwa Lillie secara terpisah menuduh JPMorgan gagal mengidentifikasi ribuan akun mencurigakan yang seharusnya ditandai berdasarkan aturan anti pencucian uang.

JPMorgan menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan-tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa standar penggantian dananya telah memenuhi atau bahkan melampaui persyaratan hukum yang berlaku.

Tags

Terkini