KP2KP Sambas Jelaskan Aturan Pajak bagi Pekerja Bebas Mekanik Lepas

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:32:01 WIB
Ilustrasi: KP2KP Sambas mensimulasikan pengisian SPT Tahunan dan menjelaskan konsep kredit pajak kepada wajib pajak. (Foto: NET)

SAMBAS – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan asistensi serta edukasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak bagi mekanik freelance pada 29 Juni 2026.

Petugas KP2KP Sambas, Muhammad Hafiz Aditya, menjelaskan bahwa profesi mekanik lepas masuk dalam kategori pekerjaan bebas menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

"Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025, wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat satu bulan setelah kegiatan dimulai.

Hafiz meluruskan pemahaman bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan tarif PPh final 0,5%.

"Artinya, penghasilan mekanik lepas akan dihitung menggunakan tarif umum progresif Pasal 17 UU PPh yang berbasis pada penghasilan neto," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Pelaku pekerjaan bebas secara umum diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 ayat (1) UU KUP.

Namun, kewajiban pembukuan dikecualikan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Wajib pajak dalam kriteria tersebut cukup melakukan pencatatan dan dapat menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai PER 17/PJ/2015.

"Wajib pajak yang memilih menggunakan NPPN wajib untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Bagi wajib pajak baru, pemberitahuan NPPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak, mana yang lebih dulu sesuai Pasal 450 ayat (3) PMK 81/2024.

Hafiz juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang telah memilih menyelenggarakan pembukuan tidak diperbolehkan kembali menggunakan metode pencatatan atau NPPN di tahun berikutnya.

Sebagai penutup, Hafiz memberikan simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi serta mengedukasi konsep kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang agar wajib pajak memahami penerapan teknisnya.

Terkini