Kuasa Pajak Wajib Bertugas Sesuai Klasifikasi Izin di PMK 44 Tahun 2026

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:32:01 WIB
Ilustrasi: Kuasa pajak wajib bertugas sesuai klasifikasi izin dalam PMK 44 Tahun 2026. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Setiap kuasa pajak kini diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 PMK 44 Tahun 2026 yang merinci kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Kuasa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, menjaga kerahasiaan informasi, serta bertugas sesuai klasifikasi izin yang sah.

Konsultan Pajak maupun pihak lain yang memiliki SKT dilarang menjalankan tugas di luar ruang lingkup kewenangan berdasarkan status izinnya. Pemerintah menegaskan bahwa kewenangan seorang kuasa tidak hanya bergantung pada Surat Kuasa Khusus, melainkan juga harus sesuai dengan klasifikasi izin yang dipegang.

Pengaturan ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan. Pembatasan berdasarkan klasifikasi izin diharapkan dapat menjaga kualitas pendampingan bagi wajib pajak.

PMK 44 Tahun 2026 juga mewajibkan kuasa mematuhi aturan perundang-undangan, menjunjung martabat profesi, serta menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak.

Pemerintah turut melarang kuasa menghalang-halangi proses perpajakan, termasuk dalam tahap pemeriksaan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini