JAKARTA – Penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) masih membekukan saham Indonesia dalam pengumuman MSCI Index Review Agustus 2026. Keputusan ini membuat tidak ada penambahan emiten Indonesia ke dalam indeks MSCI, sekaligus memicu spekulasi penurunan status bursa domestik menjadi Frontier Market pada November 2026.
Co-Founder PasarDana, Hans Kwee, menyatakan bahwa anggapan penurunan status tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. “Tetapi kalau kami pelajari dokumen MSCI sebenarnya ini tidak berdasar,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Hasil tahunan MSCI pada Juni 2026 menunjukkan Indonesia tetap dipertahankan dalam kelompok Emerging Markets. Untuk tetap di kategori tersebut, diperlukan minimal tiga saham yang memenuhi kriteria ukuran perusahaan, ukuran saham, serta likuiditas.
Persyaratan ukuran perusahaan minimal senilai 3,937 miliar dolar AS atau sekitar Rp 70 triliun. Sementara itu, klasifikasi emerging markets juga mensyaratkan kapitalisasi free float minimal 1,969 miliar dolar AS atau sekitar Rp 35 triliun.
Kriteria ketiga adalah likuiditas saham yang harus mencapai 15 persen dari Annualized Traded Value Ratio. Hans mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 11 saham di pasar modal Indonesia yang memenuhi ketiga syarat tersebut.
“Artinya menyebut Indonesia akan turun ke FM adalah kurang berdasar,” sebagaimana dilansir dari sumber berita. Terkait status pembekuan, Hans berpendapat MSCI membutuhkan waktu untuk menerapkan data baru hasil reformasi pasar modal Indonesia yang lebih transparan.
Di sisi lain, risiko ekonomi Indonesia dinilai menurun seiring dengan penurunan harga minyak dunia dan perubahan struktur pasar menjadi contango. Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai keputusan MSCI mempertahankan kebijakan pembekuan pada Agustus 2026 sudah sesuai dengan ekspektasi pasar.
“Investor global umumnya menunggu bukti, reformasi tersebut berjalan efektif, berkelanjutan, dan mampu mengurangi berbagai friksi investasi yang sebelumnya menjadi perhatian MSCI,” sebagaimana dilansir dari sumber berita. Meski risiko turun status masih ada, Nafan menilai peluang tersebut kini lebih kecil karena respons cepat dari OJK dan SRO.
Dalam evaluasinya, MSCI lebih menitikberatkan pada aspek kemudahan akses pasar bagi investor dibandingkan dengan hanya melihat kapitalisasi pasar. “Selama regulator mampu menunjukkan hambatan-hambatan yang selama ini menjadi perhatian telah ditangani secara nyata dan implementasinya berjalan efektif, peluang Indonesia mempertahankan status Emerging Market masih cukup terbuka,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.