JAKARTA – Kinerja penyaluran pembiayaan pergadaian syariah menunjukkan hasil positif pada awal tahun ini.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total penyaluran pembiayaan pergadaian syariah hingga Maret 2026 telah menyentuh angka Rp 22,99 triliun.
"Nilainya meningkat 35,38% jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5).
Lebih jauh, Agusman memaparkan bahwa pembiayaan pergadaian syariah per Maret 2026 mayoritas masih didominasi oleh produk rahn atau gadai.
Porsinya mencapai 82,45% atau setara dengan Rp 18,96 triliun dari keseluruhan total pembiayaan.
Agusman menerangkan bahwa kenaikan pada pembiayaan pergadaian syariah ini dipengaruhi oleh semakin tingginya minat masyarakat terhadap produk-produk gadai syariah.
Ia juga menyebutkan bahwa aspek pembeda antara gadai syariah dan konvensional terletak pada mekanisme imbal hasilnya.
"Gadai syariah menggunakan akad berbasis prinsip syariah, seperti ujrah atau biaya pemeliharaan," ungkapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Terkait performa secara umum, OJK melaporkan bahwa penyaluran pembiayaan di industri pergadaian mencapai Rp 153,49 triliun hingga Maret 2026.
Angka tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 60,27% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Secara mendetail mengenai pencapaian per Maret 2026, Agusman menginformasikan bahwa pembiayaan terbesar di industri pergadaian disalurkan melalui produk gadai dengan nilai Rp 127,90 triliun.
Jumlah tersebut mengambil porsi sebesar 83,33% dari total pembiayaan yang telah disalurkan oleh seluruh industri pergadaian.
Di sisi lain, OJK mencatatkan nilai aset industri pergadaian hingga Maret 2026 telah menembus Rp 182,84 triliun. Nilai ini melonjak 58,77% jika dibandingkan dengan posisi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 115,16 triliun.
OJK juga merilis data bahwa hingga Maret 2026, terdapat 176 perusahaan pergadaian yang telah mengantongi izin usaha resmi dengan cakupan operasional mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga skala nasional.