JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Sampai dengan 31 Agustus 2026, OJK tercatat telah menetapkan 1.277 sanksi atas pelanggaran peraturan serta kepatuhan pelaporan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menerangkan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya.
“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dari keseluruhan sanksi, sebanyak 93 surat sanksi administratif, larangan, maupun Perintah Tertulis diberikan akibat pelanggaran aturan pasar modal. Adapun total nilai denda administratif yang dibebankan mencapai Rp 73,99 miliar.
Rincian hukuman tersebut meliputi delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin. Sanksi ini diserahkan kepada bermacam-macam pihak yang dianggap memicu terjadinya pelanggaran di area pasar modal.
Pihak-pihak penerima sanksi mencakup emiten, direksi serta komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, sampai pemegang saham pengendali.
Berdasarkan perincian data, jajaran direksi emiten menjadi pihak terbanyak yang memperoleh sanksi, yakni berjumlah 50 pihak. Selanjutnya menyusul 23 emiten, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, serta delapan komisaris emiten.
Di samping itu, penjatuhan sanksi juga diberikan kepada enam perusahaan efek, enam direksi perusahaan efek, empat pemegang saham dan/atau pengendali, serta tiga pihak lainnya. Hal ini menandakan penegakan hukum OJK menjangkau berbagai lapisan pelaku pasar modal.
Jenis pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi di antaranya berhubungan dengan aliran dana hasil penawaran umum, penjatahan pasti IPO, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
OJK pun mendapati pelanggaran seputar transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPS tahunan, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Di lain sisi, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif atas ketidakpatuhan dalam pelaporan. Sanksi tersebut disertai denda administratif berjumlah Rp 253,07 miliar beserta 304 peringatan tertulis kepada pihak terkait.
Dari angka tersebut, sebanyak 876 sanksi dijatuhkan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala. Jumlah denda atas keterlambatan itu menyentuh Rp 243,33 miliar yang disertai 126 peringatan tertulis.
Berikutnya, keterlambatan laporan insidentil dikenakan 91 sanksi administratif dengan nilai denda Rp 7,87 miliar. Sementara itu, keterlambatan laporan yang berkaitan dengan tata kelola mencakup 209 sanksi dengan denda Rp 1,83 miliar.
Sedangkan untuk keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dijatuhi delapan sanksi administratif berbentuk denda sebesar Rp 32,3 juta. OJK menegaskan bakal terus mengambil langkah sesuai kewenangannya demi meningkatkan kepatuhan pelaku industri.
“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” jelas Agus sebagaimana dilansir dari berita sumber.