FINANSIALINSIGHT.COM — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan timnya tengah mendata dampak kerusuhan yang terjadi pada Kamis malam lalu. Kerugian yang dihitung mencakup nilai materiil dan imateriil, terutama terhadap fasilitas umum yang mengalami gangguan fungsi akibat aksi perusakan.
"Kami sedang melakukan penghitungan terhadap kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh masyarakat maupun fasilitas-fasilitas umum yang seyogianya masih bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat namun karena akibat adanya kerusuhan sehingga fungsi dari fasilitas umum tersebut terganggu," ujar Iman kepada wartawan, Sabtu (29/8).
Konsentrasi Kerusuhan di Pejompongan dan Bendungan Hilir
Berdasarkan penyelidikan sementara, titik panas kerusuhan terkonsentrasi di satu area. Iman menjelaskan, "Untuk wilayah, wilayah yang terjadi kerusuhan itu berada di satu titik di wilayah sekitaran Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir."
Peristiwa ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang berlangsung di Gedung DPR/MPR pada siang harinya. Massa yang sebagian besar telah meninggalkan lokasi, kemudian digantikan oleh kelompok lain yang memicu ketegangan pada malam hari.
Ratusan Massa Diamankan, 45 Orang Jadi Tersangka
Pasca insiden tersebut, Polda Metro Jaya menangkap total 322 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengklaim penangkapan dilakukan untuk menghentikan aksi vandalisme dan perusakan fasilitas umum.
Budi menyebut kelompok yang muncul setelah aksi berakhir ini sengaja menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta melakukan penyerangan kepada petugas di lapangan.
Dari ratusan orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Mereka dipisahkan ke dalam enam klaster berbeda, yakni klaster anak, perusuh, perusakan fasilitas umum, pembawa senjata tajam, pembiaya kerusuhan, hingga perekrut massa.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut. Sementara itu, pendataan kerugian negara dan masyarakat terus dilengkapi untuk menjadi dasar langkah hukum serta pemulihan fasilitas umum yang terdampak.