Apa Itu FTSE Russell? Peran, Kriteria, dan Dampaknya Bagi Pasar Modal

Apa Itu FTSE Russell? Peran, Kriteria, dan Dampaknya Bagi Pasar Modal
Ilustrasi bursa saham (FOTO : NET)

JAKARTA – Di balik pesatnya transaksi investor global di bursa saham, terdapat tolok ukur utama dalam mengalirkan dana investasi institusional. Memahami FTSE Russell berarti memahami tolok ukur utama pergerakan arus modal asing di bursa saham domestik.

FTSE Russell (Financial Times Stock Exchange Russell) adalah penyedia indeks acuan global (global benchmark index provider) dan alat analisis data keuangan terkemuka di dunia sebagaimana dilansir dari berita sumber. Lembaga ini beroperasi di bawah naungan London Stock Exchange Group (LSEG).

FTSE Russell berfungsi sebagai indeks acuan yang diakui secara internasional dengan mengukur, mengelompokkan, dan mengurasi kinerja pasar keuangan seperti ekuitas, obligasi, dan aset multi-kelas di berbagai negara.

Di pasar modal, FTSE Russell berperan sebagai Kompas Pengalokasian Modal Global. Indeks ini menjadi acuan utama untuk mengalirkan dana investasi institusional ke bursa saham regional, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), serta digunakan oleh manajer investasi, dana pensiun, dan pengelola dana indeks di seluruh dunia.

Selain itu, FTSE Russell juga berperan dalam klasifikasi pasar modal. Lembaga ini mengevaluasi bursa saham suatu negara berdasarkan keterbukaan pasar, regulasi, efisiensi kliring, dan transparansi kepemilikan saham (free float).

Hasil evaluasi tersebut menentukan status bursa saham suatu negara, apakah masuk dalam kategori pasar maju (developed), pasar berkembang (emerging), pasar berkembang sekunder (secondary emerging market), atau pasar perintis (frontier).

FTSE Russell juga melakukan evaluasi berkala (rebalancing indexs) dengan memperbarui daftar konstituen saham di dalam indeksnya. Saham yang berhasil masuk ke dalam Indeks FTSE biasanya mendapatkan dorongan aliran dana dari investor asing.

Terdapat empat kategori utama dalam pasar FTSE Russell di bursa saham dunia. Kategori developed diisi oleh Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Prancis, Kanada, Australia, Singapura, dan negara maju lainnya.

Kategori emerging terdiri dari Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Thailand, Brasil, Afrika Selatan, Turki, dan Hungaria. Sementara itu, kategori secondary emerging market ditempati oleh Tiongkok (A-shares), India, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Filipina, Mesir, Indonesia, dan Chili.

Kategori terakhir adalah frontier market yang diisi oleh Vietnam, Kenya, Pakistan, dan negara perintis lainnya. Posisi Indonesia di kategori secondary emerging market menunjukkan bahwa BEI telah memenuhi standar infrastruktur kliring, regulasi, dan keterbukaan bagi pasar internasional.

Kedudukan tersebut juga menandakan bahwa kondisi pasar modal Indonesia berada dalam posisi stabil dan tidak masuk dalam daftar pemantauan untuk penurunan status.

Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham FTSE Russell jika memenuhi kriteria minimum free float yang telah ditetapkan. Bagi negara di kategori emerging markets termasuk Indonesia, batas minimal free float berada di angka 5% hingga 10% dari total saham yang beredar.

Selain itu, saham harus memenuhi kriteria likuiditas dengan aktif diperdagangkan di BEI serta diuji secara rutin. Saham non-konstituen baru wajib memiliki median volume perdagangan harian sekurang-kurangnya 0,05% dari total saham beredar setiap bulan, yang disesuaikan dengan free float minimal selama 8 bulan dari 12 bulan sebelum tanggal evaluasi (review).

Pemodal asing juga harus memiliki ruang yang cukup untuk melakukan transaksi jual beli saham tanpa terhalang oleh regulasi kuota asing di negara tersebut. Saham yang didaftarkan pun harus terdaftar di bursa resmi, di mana indeks utama umumnya tidak memasukkan instrumen seperti obligasi konversi, saham preferen tanpa hak suara, maupun derivatif.

Masuknya emiten domestik ke dalam indeks internasional seperti FTSE Russell dapat menarik minat investor global, meningkatkan masuknya modal asing (foreign inflow), serta mendongkrak likuiditas dan volume perdagangan saham di BEI.

Saat FTSE Russell melakukan evaluasi berkala, manajer investasi yang mengacu pada indeks ini wajib menyesuaikan isi portofolio mereka secara serentak. Penyesuaian signifikan pada portofolio dana kelolaan ini berdampak langsung terhadap perubahan harga saham dan peningkatan nilai transaksi di pasar sekunder.

Penilaian serta kriteria kualifikasi dari FTSE Russell mendorong OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal, khususnya terkait transparansi informasi free float dan perlindungan investor.

FTSE Russell memutuskan untuk tetap menahan masuknya saham-saham baru dari pasar modal Indonesia, termasuk emiten yang baru saja melantai (IPO) hingga setidaknya tinjauan indeks Desember 2026.

Penundaan ini berlaku untuk penambahan konstituen baru, perubahan segmen ukuran antartingkatan (large, mid, small, hingga micro-cap), peningkatan saham publik atau free float, serta pembaruan weight adjustment factor (WAF) dari nol ke positif.

Langkah tersebut diambil untuk memberikan periode observasi dan pemantauan yang lebih panjang terhadap efektivitas berbagai reformasi pasar yang sedang dijalankan oleh otoritas pasar modal di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index