JAKARTA – Investor asing membukukan aksi beli bersih (net buy) senilai Rp 1,62 triliun di bursa saham tanah air selama periode Juli 2026.
Seiring berkurangnya tekanan jual dari pihak asing, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami lonjakan 10,51 persen secara bulanan (month to month).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa menguatnya bursa saham domestik mencerminkan pemulihan sentimen para pemodal terhadap bursa saham Indonesia.
“Pasar saham tanah air pada Juli 2026 dinilai menunjukkan arah penguatan karena ditopang oleh perkembangan positif baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Hasan saat konferensi pers secara daring, Selasa (4/8/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Laju IHSG berada pada posisi 6.236,13 di akhir Juli atau mengalami kenaikan sebesar 10,51 persen secara bulanan.
Tekanan pelepasan saham oleh pihak asing di bursa saham turut mereda selama bulan tersebut, ditandai dengan capaian pembelian bersih investor luar negeri sejumlah Rp 1,62 triliun.
Hasan menuturkan dari segi ketahanan dan likuiditas, bursa modal dalam negeri berada dalam kondisi terjaga dengan rentang harga beli (ask) dan harga jual (bid) sebesar 1,33 persen.
Angka ini tercatat makin menyempit jika dibandingkan bulan terdahulu yang berada di level 1,75 persen. “Ini tentu sejalan dengan arah pemulihan pergerakan harga-harga saham di pasar kami,” paparnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Kendati demikian, secara tahun berjalan (year-to-date/YTD), pemodal asing masih mencatatkan penjualan bersih (net foreign sell) di bursa saham dengan akumulasi bernilai Rp 95 triliun.
Pada bursa obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) per Juli 2026 ditutup pada level 430,46 atau menguat 0,14 persen secara bulanan.
Daya tarik investor luar negeri terhadap instrumen Surat Berharga Negara (SBN) juga tercatat tetap positif.
Kondisi tersebut terlihat dari capaian net buy pemodal asing di pasar SBN yang menembus Rp 6,39 triliun secara month to date hingga tanggal 29 Juli 2026.
Sejalan dengan membaiknya raihan bursa saham, sektor pengelolaan investasi juga mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang Juli.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai angka Rp 663,26 triliun hingga 30 Juli 2026 atau tumbuh 1,59 persen secara month to date.
Para pemodal reksa dana turut membukukan net subscription berjumlah Rp 3,43 triliun secara month to date. Sementara itu, untuk periode year to date, raihan net subscription tercatat sebesar Rp 1,29 triliun.
Hasan mengungkapkan bahwa populasi investor di bursa modal terus mengindikasikan tren kenaikan.
Langkah ini berjalan beriringan dengan beragam program pendalaman pasar serta optimalisasi ekosistem digital pada industri bursa modal.
Selama bulan Juli, jumlah pemodal mengalami penambahan berkisar 1,1 juta secara bulanan, sehingga total pemodal bursa modal menjadi 30,06 juta atau tumbuh 47,63 persen secara year to date.
Dari sisi penghimpunan dana, pergerakan korporasi di bursa modal domestik tetap tergolong solid.
Hingga penutupan Juli, perolehan fundraising menyentuh angka Rp 121,96 triliun secara year to date. Saat ini masih terdapat 15 agenda penawaran umum yang memuat dalam pipeline.
Di sisi lain, penggalangan dana lewat skema Securities Crowdfunding (SCF) secara keseluruhan telah menyentuh Rp 2,01 triliun.
Sementara di pasar keuangan derivatif, volume perdagangan secara akumulasi sepanjang periode Januari sampai Juli 2026 berada di level 297.853 lot.
Lebih lanjut, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap 104 pihak pada sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) selama kurun waktu semester I-2026.
Dalam rentang waktu tersebut, pihak regulator menetapkan sanksi denda bernilai total Rp 91,09 miliar.
Hasan menyampaikan dalam penegakan aturan di area PMDK, hingga akhir Juli 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berlandaskan hasil pemeriksaan kasus di bidang tersebut.
Hasan menyatakan, sanksi yang diberikan mencakup denda sejumlah Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak.
“Dan dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year to date sampai akhir Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak,” ungkap dia sebagaimana dilansir dari berita sumber.
OJK turut memberikan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan sanksi perintah tertulis sebagai bagian langkah memperkuat penegakan regulasi dan menjaga integritas pasar modal.
“Dan ada dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD, ada enam sanksi pembekuan izin, ada sembilan sanksi peringatan tertulis serta, ada delapan sanksi perintah tertulis,” paparnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Saat ini, OJK berserta Self-Regulatory Organization (SRO) terus mempercepat eksekusi agenda reformasi integritas pada bursa saham.
Langkah ini ditujukan guna memperkokoh aspek keterbukaan, kredibilitas, dan integritas, sekaligus mendongkrak daya tarik investasi (investability) bursa modal.
Salah satu program yang dieksekusi pada Juli 2026 yakni pembenahan metodologi penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Hasan menerangkan, penyempurnaan metodologi HSC diharapkan mampu menopang terciptanya transaksi efek yang kian teratur, adil, dan efisien.
Di samping itu, OJK terus merancang engagement yang konstruktif bersama investor global melalui Investor Advisory Group (IAG) maupun berbagai sarana lainnya, termasuk bersama instansi penyedia indeks global. Kegiatan ini terus bergulir selama bulan Juli 2026.
Menurut dia, skema tersebut akan dilanjutkan secara konsisten sebagai komitmen OJK untuk memacu transparansi, meningkatkan mutu pasar, serta memperkuat efektivitas penerapan agenda reformasi integritas di bursa modal Indonesia.
Guna mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait tata kelola instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon pada Juli 2026.
Ketentuan tersebut diperkuat lewat Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 6 Tahun 2026 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Regulasi anyar itu menyelaraskan beragam poin teknis tata kelola perdagangan karbon, mulai dari pengaturan unit karbon, tata kelola penyelenggaraan bursa karbon, ketentuan perizinan, permodalan, tata kelola, pengendalian internal, hingga pertanggungjawaban pelaporan.
Melalui regulasi tersebut, OJK berharap aktivitas bursa karbon dapat berjalan semakin efektif, terbuka, dan berintegritas.