OJK Selesaikan Pemeriksaan 17 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar

OJK Selesaikan Pemeriksaan 17 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar
Ilustrasi OJK (FOTO: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan pemeriksaan atas 17 dari total 32 kasus dugaan manipulasi pasar yang ditangani sepanjang 2026. Adapun 15 kasus sisanya masih berada pada tahap pemeriksaan ataupun penyelesaian pemeriksaan.

Langkah percepatan penanganan perkara ini dilaksanakan sebagai bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Upaya tersebut bertujuan memperkokoh penegakan hukum sekaligus menjaga integritas pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan penanganan yang dipercepat difokuskan pada kasus terindikasi tindak pidana pasar modal, terutama manipulasi pasar.

“Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal, khususnya kasus manipulasi pasar,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Merujuk perkembangan sampai 21 Juli 2026, sebanyak lima kasus masih berada dalam tahap pemeriksaan. Di samping itu, 10 kasus masuk proses penyelesaian pemeriksaan dan 17 kasus dinyatakan rampung diperiksa.

Lewat capaian ini, sekitar 53% dari total 32 kasus dugaan manipulasi pasar telah diselesaikan pemeriksaannya. Perkara yang rampung tersebut berikutnya memasuki tahap penetapan tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku.

Hasan memaparkan, penetapan sanksi administratif bagi perkara yang selesai diperiksa bakal merujuk pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi tersebut disahkan pada 17 Juni 2026 serta menjadi payung hukum penerapan sanksi administratif atas pelanggaran di sektor pasar modal.

“Untuk kasus yang telah selesai dilakukan pemeriksaan dan dalam proses penetapan tindakan administratif, implementasinya akan menyesuaikan ketentuan Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026,” kata Hasan sebagaimana dilansir dari berita sumber.

OJK belum membeberkan identitas pihak yang diperiksa ataupun latar belakang pelaku dari 32 kasus dugaan manipulasi pasar itu. Pihak regulator pun belum mengumumkan emiten atau saham yang berkaitan dengan perkara tersebut.

OJK menegaskan bakal terus mengakselerasi penanganan indikasi pelanggaran pasar modal guna memperkuat integritas, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga kepercayaan pasar modal Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index