Daftar 51 Saham dengan Status HSC di BEI, Satu Emiten Berhasil Keluar

Daftar 51 Saham dengan Status HSC di BEI, Satu Emiten Berhasil Keluar
BEI memperbarui daftar 51 saham dengan status kepemilikan efek terkonsentrasi tinggi (HSC) hingga Juli 2026.

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembaruan terhadap daftar efek dengan status High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan efek terkonsentrasi tinggi.

Sampai pertengahan Juli 2026, terdata 51 emiten masuk ke dalam daftar HSC dengan tingkat kepemilikan yang dikuasai oleh sejumlah pemegang efek mencapai di atas 90%.

Adapun, 1 emiten sukses keluar dari daftar tersebut.

Sebanyak 37 emiten mendapatkan status HSC pada Selasa (14/7/2026) berdasarkan susunan kepemilikan efek per 30 Juni 2026.

Sisanya adalah emiten yang sudah lebih awal ditetapkan berstatus HSC sejak April hingga awal Juli 2026 dan masih tertera dalam daftar terkini.

Dalam daftar itu, PT Maha Properti Indonesia Tbk. (MPRO) menjadi emiten dengan tingkat konsentrasi kepemilikan paling tinggi, yakni sampai 99,99%.

Posisi selanjutnya diisi PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) sebesar 99,96%, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) masing-masing 99,95%, serta PT Golden Flower Tbk. (POLU) sebesar 99,94%.

Disamping itu, sejumlah emiten jumbo juga masih masuk dalam daftar HSC, diantaranya PT Bank Permata Tbk. (BNLI) dengan kepemilikan terkonsentrasi 99,92%, PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk. (YUPI) 99,91%.

Selanjutnya, PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. (PRAY) 99,84%, PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) 99,78%, PT FAP Agri Tbk. (FAPA) 99,77%, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) 99,21%, serta PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) sebesar 99,14%.

Daftar HSC kali ini juga dihiasi oleh sejumlah emiten dengan kapitalisasi pasar besar, seperti PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI) dengan konsentrasi kepemilikan 93,83%, PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) sebesar 98,50%, PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) 97,31%, sampai PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) sebesar 96,70%.

Sejumlah emiten dalam daftar tersebut berasal dari kelompok usaha yang sama.

Dari Grup Sinar Mas, terdapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) dengan kepemilikan terkonsentrasi 99,58%, PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) sebesar 99,24%, PT Ekamas Mora Republik Tbk. (MORA) sebesar 95,65%, serta PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) sebesar 95,76%.

Sementara itu, Grup Mayapada mempunyai dua emiten dalam daftar HSC, yakni PT Maha Properti Indonesia Tbk. (MPRO) dengan tingkat konsentrasi kepemilikan sampai 99,99% dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ) sebesar 97,21%.

BEI menerangkan bahwa penetapan status HSC dijalankan berdasarkan metode penghitungan susunan kepemilikan efek.

Pengumuman itu bertujuan memberi transparansi kepada investor mengenai tingkat konsentrasi kepemilikan suatu efek dan tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan di bidang pasar modal.

Sementara itu, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. (LUCY) masuk HSC dengan porsi 95,47% pada 2 April 2026.

Namun, dalam pengumuman 2 Juli 2026, BEI menyatakan perseroan tidak lagi berada dalam kepemilikan efek terkonsentrasi tinggi.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tambahan kriteria penilaian efek yang masuk ke high shareholding concentration (HSC) atau efek dengan konsentrasi kepemilikan tinggi pada Selasa (14/7/2026).

Kriteria tambahan itu ialah price-impact ratio atas seluruh efek dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Direktur Utama BEI dari Sumbernya mengatakan penambahan price-impact ratio menjadi salah satu kriteria penyaringan efek HSC adalah bagian dari komitmen bursa menjalankan agenda reformasi pasar modal.

Rasio tersebut diaplikasikan untuk seluruh efek dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Menurut dari Sumbernya, price-impact ratio dihitung dengan melihat perubahan harga efek terhadap velocity atau kecepatan peredaran efek.

Sementara itu, velocity didapatkan dari rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah efek yang beredar di publik (free float).

"Itu adalah motif utamanya. Tentu kami juga menyampaikan bahwa kami melakukan diskusi dan komunikasi secara intens dengan seluruh stakeholders untuk mendapatkan masukan," kata dari Sumbernya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Selasa (14/7/2026).

Dia menekankan efek dengan price-impact ratio tinggi tidak otomatis masuk daftar HSC.

Rasio tersebut hanya dipakai sebagai tahapan awal (screening) sebelum BEI melakukan penilaian lebih lanjut terhadap susunan kepemilikan efek emiten.

Sebagaimana diketahui, efek yang masuk daftar HSC tidak dapat menjadi konstituen indeks utama BEI seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.

Disamping itu, efek dengan status HSC juga tidak memenuhi kriteria sejumlah penyedia indeks global, termasuk MSCI, sehingga berpotensi memengaruhi aliran dana investasi pasif.

Meski demikian, dari Sumbernya menekankan kebijakan tersebut adalah praktik yang mengacu pada standar internasional.

Menurutnya, aturan mengenai HSC memang hanya diaplikasikan di Hong Kong dan Indonesia, sedangkan metode price-impact ratio sudah lama digunakan oleh berbagai penyedia indeks global.

"Seperti yang sudah kami sampaikan tadi, utamanya motivasinya adalah untuk kami secara konsisten melakukan upaya terus-menerus terhadap reformasi di pasar modal. Kami berharap apa yang kami lakukan ini juga akan diapresiasi oleh seluruh stakeholders, termasuk di antaranya adalah index provider," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index